Banda Aceh (Waspada Aceh) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengungkap hasil forensik terkait kasus penjualan kulit dan tulang belulang harimau Sumatera di Aceh Timur.
Pelaku pembunuhan harimau tersebut merupakan orang yang sudah terlatih dan profesional. Dua tersangka, yakni KDI, 48, dan MHB, 24, ditangkap oleh Polda Aceh pada pekan lalu. KDI diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dokter Hewan BKSDA Aceh, Dr Taing Lubis, mengatakan pihaknya melakukan analisis anatomi dari kulit dan tulang belulang harimau tersebut.
“Kami menemukan bahwa harimau itu mati karena dibunuh. Pelaku menggunakan jerat, lalu menyuntik kakinya hingga pingsan. Setelah itu, pelaku langsung menguliti harimau itu dengan cepat, tidak lebih dari enam jam,” kata Taing saat ditemui waspadaaceh.com, di Kantor BKSDA Aceh, Selasa (23/1/2024).
Taing Lubis menambahkan, hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan gigi taring, baik atas maupun bawah, karena sudah dicabut oleh pelaku. Setelah dikuliti, tulang belulang harimau itu diasapi oleh pelaku agar tidak berbau.
“Jadi, pemeriksaan kami bahwa harimau itu tidak ada cacat, sehat, dan kuat. Harimau jantan ini memiliki panjang 2,6 meter dan usia sekitar 12 tahun,” katanya.
Menurut Taing Lubis, kasus pembunuhan harimau ini sangat mengkhawatirkan, mengingat populasi harimau Sumatera di Aceh semakin menurun.
Menurut data BKSDA Aceh, sejak 2017 hingga saat ini, populasi harimau Sumatera di Aceh diperkirakan hanya sekitar 200-300 ekor.
“Harimau adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan harimau Sumatera, sebagai salah satu kekayaan alam dan warisan dimiliki oleh Aceh,” jelasnya. (*)