Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaBI Lhokseumawe Imbau Masyarakat Tukar Uang Emisi '98 dan '99

BI Lhokseumawe Imbau Masyarakat Tukar Uang Emisi ’98 dan ’99

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang kertas emisi 1998 dan 1999, dengan batas waktu sampai 30 Desember 2018 mendatang.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Yufrizal, Kamis (28/6/2018) mengatakan, Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas.

“Pecahan uang kertas emisi 1998 dan 1999 tersebut masih beredar di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe. Sebagian masyarakat sudah ada yang menukarkan uang itu,” ujar Yufrizal.

Yufrizal menambahkan, uang tersebut yaitu, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien), Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara), Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999,
(Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman) dan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999, (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta, berbahan polymer).

“Dalam proses penarikan uang supaya bisa lebih cepat, maka kami sudah komunikasi dengan perbankan yang ada di Lhokseumawe agar bisa menginformasikan tentang hal itu, seperti membuat pengunguman,” tutur Yufrizal. (M.Agam Khalilullah)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER