Senin, Februari 10, 2025
spot_img
BerandaNasionalBesok, Menteri ESDM Lantik Nasri Djalal Jadi Kepala BPMA

Besok, Menteri ESDM Lantik Nasri Djalal Jadi Kepala BPMA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dijadwalkan akan melantik Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kamis (16/1/2025).

Dari informasi yang diperoleh, pelantikan akan digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pukul 13.30 WIB.

Ketika dikonfirmasi waspadaaceh.com, Rabu (15/1/2025) petang, Kepala BPMA terpilih, Nasri Djalal, mengaku telah menerima undangan resmi untuk menghadiri acara tersebut. Beberapa pejabat lain, termasuk Pj Gubernur Aceh Safrizal, Sekda, dan Ketua DPR Aceh, juga direncanakan hadir.

Nasri terpilih melalui proses seleksi yang melibatkan tiga kandidat yang diajukan Pj Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM. Selain Nasri, kandidat lainnya adalah Mohamad Najib, Wakil Kepala BPMA, dan Nizar Saputra, seorang team lead facility engineer di PETRONAS Carigali Indonesia.

Sebelum terpilih, Nasri menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi, Perpajakan, dan Manajemen Risiko di BPMA.

Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang akuntansi, dengan gelar Magister Sains Akuntansi dan sertifikasi Chartered Accountant (CA), menjadikannya ahli dalam pengelolaan keuangan, perpajakan, dan manajemen risiko.

Pelantikan ini menandai akhir dari polemik yang sempat muncul terkait proses seleksi Kepala BPMA. Sebelumnya, Muzakir Manaf, atau Mualem, menyatakan telah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal. Hal ini menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menentukan pemimpin BPMA yang baru.

Untuk diketahui, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Badan ini bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu.

Badan ini bertugas agar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER