Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAcehBerkunjung ke Rutan Lhoksukon, Dek Gam Memastikan Pembebasan Terpidana UU ITE

Berkunjung ke Rutan Lhoksukon, Dek Gam Memastikan Pembebasan Terpidana UU ITE

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III, DPR RI Nazaruddin Dek Gam meluangkan waktu khusus ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (7/3).

Kedatangan Dek Gam–sapaan Nazaruddin–untuk memastikan pembebasan Isma, terpidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Dek Gam bersama rombongan tiba di Rutan Lhoksukon pukul 14.00 WIB dan disambut Kepala Lapas Lhoksukon Yusnadi.

Isma merupakan wanita yang berusia 33 tahun asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Ia dihukum karena terbukti melanggar UU ITE. Wanita itu juga memboyong bayinya ke penjara tersebut.

Dalam kunjungannya tersebut, Dek Gam diizinkan ke kamar tahanan perempuan yang dihuni Isma bersama bayinya. Dek Gam juga menanyakan kepada sejumlah tahanan perempuan terkait kasus yang menjerat hingga mereka harus mendekam di balik jeruji besi.

Dalam kesempatan itu, politisi PAN itu juga memberikan sedikit santunan kepada Isma dan bayinya dengan tujuan agar anak tersebut selama di penjara mendapatkan asupan gizi terbaik selain ASI.

Dek Gam mengatakan kunjungan ini khusus untuk memastikan pembebasan Isma melalui program asimilasi Covid-19.

“Kunjungan hari ini dalam rangka kemanusiaan. Saya merasa sedih saat mengetahui kabar masyarakat Aceh kondisi seperti ini, di penjara dan membawa bayinya,” kata Dek Gam.

Wakil Ketua Umum DPP PAN ini sudah menghubungi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dan Kakanwil Aceh, untuk memastikan kalau si ibu itu bisa ikut program asimilasi Covid-19.

“Alhamdulillah Isma ini akan bebas 14 Maret mendatang. Saya berharap ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa,” ujarnya.

Kata Dek Gam, akan lebih baik ke depan aparat kepolisian hanya memberi peringatan atau surat pernyataan saja terkait kasus-kasus yang menjerat seperti Isma. Pasalnya kasus-kasus seperti ini bisa dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan atau instansi terkait, sehingga tidak langsung P21.

“Jika sudah seperti ini, semua rugi, ibu ini rugi dan negara juga rugi. Cukup kejadian ini jangan ada lagi anak bayi di penjara,” ketus Nazaruddin Dek Gam. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER