Banda Aceh (Waspada Aceh) – Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh (PA) di jalan Batoh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).
Kedatangan rombongan MRP tersebut dipimpin langsung Ketua MRP, Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait, yang juga turut didampingi 23 anggota rombongan dari MRP.
Rombongan MRP ini diterima oleh Sekjen Partai Aceh, Kamaruruddin Abu Bakar, juga turut didampingi oleh Jubir PA, Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.
Jubir Partai Aceh, Nurzahri dalam keterangan pers kepada Waspadaaceh.com mengungkapkan, dalam kunjungan tersebut MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh. MRP juga menanyakan mengapa petunjuk pelaksana peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Nurzahri menyebutkan, di sisi lain MRP juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak rakyat Papua untuk mendirikan partai politik sendiri.
“Sayangnya pasal tentang partai politik Papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat. Di mana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua, sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Nurzahri, selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali. Bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tentang partai lokal Papua dihilangkan sepihak oleh pemerintah pusat.
Kini, kata dia, MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkannya beberapa pasal dalam UU Otsus Papua. Khususnya pasal tentang Partai Papua.
Sementara itu Sekjend PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dalam MoU Helsinki yang selanjutnya dituangkan ke dalam UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan Qanun nomor 3/2008 tentang Partai Lokal (Parlok) di Aceh.
Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta diakhiri dengan foto bersama. (Cut Nauval D)