Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehBerkas Keuchik dan Bendahara Tersangka Korupsi DD di Aceh Selatan Segera ke...

Berkas Keuchik dan Bendahara Tersangka Korupsi DD di Aceh Selatan Segera ke Kejaksaan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Polres Aceh Selatan menahan keuchik MM, 47 dan bendahara SM, 31, yang bertugas di Desa Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Nova Suryandaru, saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022), di Tapaktuan mengatakan, keuchik dan bendara Lhok Raya sudah ditahan pada 15 September 2022 lalu. Kasus korupsi segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Setelah dilakukan penyelidikan sejak November 2021 dan penyidikan dimulai 14 Juli 2022 oleh Polres setempat berkas kasus korupsi DD segera P21 dan dilimpahkan ke Kejari besok pagi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Selatan mereka diduga melakukan penyelewengan DD Lhok Raya. Fakta didapatkan pada tahun 2019 desa tersebut tersedia alokasi anggaran sebesar Rp1.055,548,490 dan tahun 2020 Rp1.018,106,467 bersumber dari APBN, APBK, retribusi daerah dan bagi hasil pajak.

“Dari hasil penyelidikan selama 7 bulan, tim penyidik menemukan peristiwa pidana korupsi. Hal ini berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, bukti dokumen, keterangan ahli serta hasil observasi di lapangan pada tahun 2019-2010 terhadap kegiatan Desa Lhok Raya,” katanya.

Dalam penyelidikan, oknum keuchik dan bendahara Lhok Raya melakukan perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dengan membuat pertanggungjawaban fiktif belanja operasional dan belanja modal.

“Penyelidik juga menemukan beberapa kegiatan tidak terlaksana, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan bayar kegiatan fisik/konstruksi dan terdapat pajak negara serta pajak daerah tidak disetor,” jelasnya.

Hasil penyidikan 14 Juni 2022 perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp378,728,570,50. Jumlah ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh tim ahli Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan.

Barang bukti diamankan berupa dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban DD Lhok Raya tahun 2019-2020, buku kas umum dan laporan realisasi anggaran 2019-2020, dokumen pengajuan dan pencarairan DD dan prin out rekening Desa Lhok Raya 2019-2020.

Kemudian uang pengganti/pengembalian kerugian negara yang telah disita oleh panyidik dari para tersangka sebesar Rp311,000,000 dengan rincian kepala desa Rp221,000,000 dan bendara Ro90.000.000.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER