Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaBerkas Kasus Penjualan Kulit Harimau Bener Meriah Lengkap, Tersangka Terancam 5 Tahun...

Berkas Kasus Penjualan Kulit Harimau Bener Meriah Lengkap, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Berkas dua tersangka kasus penjualan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A, 41, dan S, 44, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 November 2022,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, Selasa (15/11/2022).

Berkas perkara ini, lanjut Subhan, merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan IS, 49, A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau. Adapun IS telah divonis penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan pada Rabu, (2/11/2022) oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta,” kata Subhan.

Penangkapan para tersangka, kata Subhan, berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Setelah pelaku IS, A dan S datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Tim berhasil menangkap A dan S, dan membawanya beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara IS berhasil melarikan diri.

“Setelah dilakukan pengembangan, IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah, selanjutnya dibawa ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” jelasnya.

Subhan juga menyatakan selama dua tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tegas Subhan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER