Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaNasionalBerikut Perintah Mendagri Lengkap, Larangan Bukber Gubernur dan Wali Kota

Berikut Perintah Mendagri Lengkap, Larangan Bukber Gubernur dan Wali Kota

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian memerintahkan larangan berbuka puasa bersama (bukber) kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Indonesia. Larangan itu tindaklanjut dari arahan dari Presiden RI Jokowi.

Surat Edaran itu bernomor : 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama dengan berkop surat lambang Garuda dan Kemendagri. Surat itu diterbitkan di Jakarta, tertanggal 24 Maret 2023 ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia.

Surat itu diperoleh Waspadaaceh.com, Sabtu (25/3/2023) dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Beny Irwan. “Benar, sesuai arahan Pak Presiden, Pak Mendagri telah menerbitkan surat edaran kepada Gubernur dan Wali Kota,” katanya.

Berikut perintah lengkap Mendagri kepada kepala daerah yang harus jadi perhatian dan atensi bersama.

“Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19”.

“Mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” bunyi surat tersebut.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” sebagaimana tertulis di akhir surat tersebut.

Surat itu ditandatangani, Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, atasnama Menteri Dalam Negeri RI.

Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER