Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalHanya di Banda Aceh Toko dan Kafe Tutup Jelang Magrib dan Buka...

Hanya di Banda Aceh Toko dan Kafe Tutup Jelang Magrib dan Buka Usai Tarawih

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh yang berada di ujung Pulau Sumatera. Berbatasan dengan provinsi tetangganya, Sumatera Utara, Provinsi Aceh memiliki cerita tersendiri soal penerapan Syariat Islam.

Pengamatan Waspadaaceh.com, Sabtu (25/3/2023), atau memasuki Ramadhan ketiga, aktivitas prekonomian di kota ini sejenak terhenti di waktu-waktu tertentu selama bulan Ramadhan.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh terdiri dari Wali Kota, Kapolres, Dandim 01/01 KBA, Kajari, Ketua PN Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah hingga Ketua DPRK, mengeluarkan imbauan bersama agar masyarakat dan pelaku usaha tidak menjual makanan sebelum pukul 16.30 WIB selama Ramadhan.

Otomatis, aturan ini berlaku bagi semua pelaku usaha termasuk perhotelan dan lainnya. Ketika wartawan Waspadaaceh.com, menyusuri jalanan kota, melihat semuanya menaati aturan tersebut. Semua pertokoan, warung dan berbagai jenis usaha tutup sampai shalat Tarawih selesai.

Untuk warung makan, kafe atau perhotelan, beroperasi saat sore hari menjelang waktu berbuka. Mereka melayani pelanggan yang berbuka puasa bersama keluarga dan kolega, hingga menjelang waktu Isya. Ketika adzan Isya berkumandang, pekerja pun sibuk menutup toko dan warungnya.

Ternyata, toko kelontong termasuk supermarket juga tutup. Usai melaksanakan shalat Tarawih, lampu-lampu terlihat mulai gemerlap lagi di Kota Banda Aceh. Toko yang tutup sesaat tadi pun mulai buka dan beroperasi lagi. Kembali bersiap melayani pelanggan yang hadir.

Hari biasa, aktivitas di sini normal. Hanya saja, saat memasuki waktu shalat, terutama Magrib, toko tutup sesaat dan kembali buka usai menunaikan shalat Magrib. Warga asli di sini sudah terbiasa dengan kebiasaan seperti itu.

Bagi warga pendatang, kemungkinan ini menjadi hal yang baru dan unik. Karena memang, Provinsi Aceh dikenal dengan penegakan Syariat Islam yang kentara dan dikenal hingga seantero nusantara.

Untuk penegakan ini, Provinsi Aceh memiliki pengawas yang disebut Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) termasuk di Banda Aceh. Satpol PP & WH akan mengawasi potensi-potensi pelanggaran syariat yang dilakukan warga.

Kondisi serupa tidak akan ditemui di daerah lain. Apalagi secara otonomi, Provinsi Aceh memiliki kewenangan melaksanakan itu dengan diperkuat UU Pemerintah Aceh (UU PA). Untuk provinsi tetangganya, yakni Sumatera Utara, tidak akan dijumpai hal serupa seperti yang terjadi di Banda Aceh.

Untuk menginap di sebuah hotel di Provinsi Aceh, petugas hotel mewajibkan para tamu membawa surat nikah atau buku nikah, sebagai bukti pasangan sah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER