Selasa, April 16, 2024
Google search engine
BerandaSumutBelum Vaksin Kedua, Dilarang Berpergian Keluar Kota Medan Selama Nataru

Belum Vaksin Kedua, Dilarang Berpergian Keluar Kota Medan Selama Nataru

Medan (Waspada Aceh) – Pemko Medan melarang warganya terkhusus kepada lansia dan warga yang belum vaksin tahap kedua melakukan perjalanan ke luar Kota Medan selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Larangan itu sebagai antisipasi penularan COVID-19 dan kewaspadaan terhadap varian Corona baru yakni Omicron. Sebagaimana tertuang dalam peraturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 443.2/12187 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 Kota Medan selama Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu dibuat, sebagai langkah untuk mencegah masuknya varian Corona baru Omicron yang saat ini sudah masuk ke Indonesia. Namun demikiab, varian virus ini belum terdeteksi berada di wilayah Sumatera Utara. Kadis Kesehatan Sumut Ismail Lubis pun sudah mengirimkan sampel pasien COVID-19 untuk diteliti di Labkes Kemenkes RI.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan aturan itu sebagai antisipasi penularan COVID-19 apalagi dengan varian baru Omicron. Para lansia, hingga pasien dengan penyakit penyerta (comorbid) serta warga yang belum vaksin kedua menjadi kelompok rentan tertular.

Lansia, selain faktor usia yang sudah lanjut ditambah antibodi yang terus menurun menjadi salah satunya. Larangan itu pun dinilai berdasarkan potensi penyebaran jika berpergian, apalagi pada musim libur Nataru berbagai tempat akan ramai dikunjungi warga.

“Lansia dan warga yang belum menjalankan vaksinasi tahap kedua dilarang berpergian,” begitu bunyi salah satu point dalam aturan tersebut.

Larangan itu pun diperkuat dengan adanya pemeriksaan di perbatasan pintu keluar masuk Kota Medan kepada warga yang berpergian. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Satpol PP, Dishub dan TNI/Polri. Pemeriksaan dilakukan pada checkpoint perbatasan pintu masuk ke Kota Medan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pemeriksaan atau pengetatan masuk mall dan gedung juga diperketat dengan adanya pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi. Secara tegas, Bobby juga menyampaikan bahwa kepada siapa saja yang melanggar ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi.

Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap kepada waspadaaceh.com, Senin (20/12/2021), membenarkan aturan itu. Dia menuturkan bahwa larangan itu mengingat potensi lansia dan warga yang belum vaksin kedua tertular sangat besar.

“Secara mobile kita akan bergerak di lapangan. Jadi, tim itu terbagi di posko dan tim mobile ke lapangan. Petugas tetap tugas di posko, sedangkan yang di lapangan tetap bergerak terus di lapangan agar mengawasi masyarakat tetap patuhi prokes, tidak berkerumun dan pakai aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan menambahkan aturan dibuat untuk mempersempit ruang gerak penyebaran COVID-19 termasuk antisipasi dan waspada Omicron. Lansia dan warga yang belum vaksin itu berpotensi, makanya dilarang.

“Jelas, larangan ini dibuat untuk memperketat. Karena kita tidak ingin, warga Medan tertular. Apalagi, musim libur Nataru ini, nanti bisa sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus COVID-19, ini yang kita antisipasi. Kita harapkan masyarakat tetap melaksanakan prokes ketat,” jelasnya.

Sebelum aturan ini terbit untuk akses masuk mall dan gedung hingga pusat perbelanjaan terkesan biasa. Tidak ada kewajiban scan barcode PeduliLindungi, meski di pintu masuk tersedia tata cara penggunaan aplikasi itu. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER