Jumat, Mei 10, 2024
Google search engine
BerandaBelum Diberi Upah, Pria di Lhokseumawe Palu Kepala Ayahnya

Belum Diberi Upah, Pria di Lhokseumawe Palu Kepala Ayahnya

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Seorang pria berinial SF, 30, di Gampong Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tega memukul kepala ayah kandungnya sendiri dengan palu (martil), gara-gara sang ayah belum memberikan upah kerja saat diminta tersangka.

Akibat perbuatannya, pria tersebut terpaksa menekam di sel tahanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konfrensi pers, Senin siang (24/2/2020), menjelaskan, peristiwa itu terjadi awal bulan Januari 2020. Saat itu tersangka dengan korban terjadi pertengkaran mulut, terkait upah hasil kerja relief.

“Saat itu tersangka meminta upah kerjanya kepada korban. Namun korban tidak mau memberikannya karena uang tersebut diduga untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja,” kata Kompol Ahzan.

Setelah itu, kata Kompol Ahzan, korban langsung keluar rumah menuju lokasi tempat parkiran sepeda motor (Sepmor), tiba-tiba tersangka datang lagi langsung memukul ayahnya dengan mengunakan martil di bagian kepala, serta di bagian paru-paru sebelah kiri.

“Akibatnya korban mengalami luka memar dan lembam. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri ke arah belakang rumah, sedangkan korban langsung menyelamatkan diri ke belakang rumah, dan dilarikan kerumah sakit oleh warga setempat,” terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 19/ 1/ 2020/ Aceh/ Res Lsmw, tanggal 13 Januari 2020. Selain itu petugas turut mengamankan barang-bukti, berupa satu martil gagang kayu yang digunakan tersangka.

“Tersangka dapat disangkakan dengan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekersan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp30 juta,” pungkasnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER