Meulaboh (Waspada Aceh) – Petugas Bea Cukai Meulaboh, Aceh Barat, berhasil mengamankan 33.000 bungkus rokok ilegal tanpa cukai asal Batam, di sebuah kawasan di Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Dalam kasus Simeulue, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial, DS asal Medan, Sumatera Utara, selaku distributor rokok.
Pria ini ditangkap pada 13 Januari 2019 ketika berusaha menyelundupkan 52.800 batang rokok ilegal tanpa cukai, menggunakan sebuah mobil box jenis Suzuki Carry.
“Penangakapan yang kita lakukan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil monitoring yang kita lakukan selama ini,” kata Akbar Harfianto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, dalam konferensi pers di Meulaboh, Selasa siang (12/3/2019).
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 3.300 bungkus rokok tanpa cukai yang diduga ilegal merek H Mind. Akibat perbuatan tersangka DS, negara dirugikan mencapai Rp19.536.0000 dengan perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut, mencapai Rp23.100.000.
Saat ini, tersangka DS dititipkan di rumah tahanan negara Sinabang, Simeulue, guna dilakukan pengembangan dan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sinabang.
“Pemberkasan sudah selesai, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya. Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan atas sinergi yang dilakukan bersama Polres Simeulue serta pihak terkait.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue, Muliadi, kepada wartawan mengatakan berkas pemeriksaaan terhadap tersangka DS dinyatakan lengkap dan segera diajukan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1995 tentang Cukai Pasal 54 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun kurungan penjara, kata Muliadi. (b01/ded)