Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaPemerintan Aceh Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Fakir Miskin

Pemerintan Aceh Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Fakir Miskin

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pasca terbitnya Qanun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin dan Pergub Nomor 10 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin, Pemerintah Aceh memberikan bantuan hukum gratis.

Melalui Biro Hukum Setda Aceh, Pemerintah Aceh memberi bantuan hukum secara gratis (prodeo) kepada masyarakat Aceh yang masuk kategori fakir atau miskin, kata Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J Prang dalam siaran persnya, Selasa (12/3/2019).

Amrizal mengatakan, bantuan hukum ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Aceh, dalam konteks melaksanakan visi-misi Gubernur/Wakil Gubernur, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, periode 2017-2022, dalam program Aceh Peumulia.

“Pemerintah Aceh menyadari banyak masyarakat Aceh, khususnya masyarakat miskin atau fakir, yang terkendala dalam menghadapi perkara hukum. Mereka tidak sulit mendapat bantuan hukum karena tidak mampu menyewa penasehat hukum, baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi,” kata Amrizal.

Bantuan hukum litigasi bagi fakir miskin yang diberikan oleh Pemerintah Aceh ini berbeda dengan bantuan hukum pada daerah lainnya. Karena di Aceh berlaku syari’at Islam, maka bantuan hukum litigasi yang diberikan, selain terhadap perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), juga terhadap perkara Jinayat, Muammalah, dan Munaqahat. Sementara, untuk Non-Litagasi dalam hal mediasi dan negosiasi.

Ruang lingkup bantuan hukum bagi fakir atau miskin ini, tambah Amrizal, meliputi pemberian bantuan hukum, pencairan dana bagi pemberi bantuan hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang melayani bantuan hukum, dan pengawasan serta evaluasi.

Mekanisme bantuan hukum diberikan kepada masyarakat fakir atau miskin dan Pemberi Bantuan Hukum, sebagaimana diatur dalam Qanun No.8 tahun 2017 dan Pergub No.10 tahun 2019 tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, mengacu kepada mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap perkara pidana dan jinayat, diberikan bagi yang sudah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau luar biasa. Pelaksanaanya dilakukan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, yang akan didampingi oleh pemberi Bantuan Hukum (LBH atau lainnya), yang dananya diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum,” ujar Amrizal.

Sementara, terhadap perkara perdata, muammalah dan munaqahat, Amrizal menyampaikan perkara itu akan diberi bantuan hukum atau didampingi oleh LBH, yang berstatus sebagai penggugat/pemohon atau tergugat/termohon.

“Untuk masyarakat fakir atau miskin dan LBH atau organisasi kemasyarakatan (pemberi bantuan hukum) yang melayani bantuan hukum tersebut, jika sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, dapat mengajukan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum,” pesannya.

Ada beberapa persyaratan yang nantinya harus dipenuhi untuk pemohon bantuan hukum (masyarakat fakir atau miskin), antara lain: mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lain yang sah, surat keterangan miskin dari keuchik sesuai domisili, dokumen yang berkenaan perkara dan surat kuasa.

Sedangkan, untuk Pemberi Bantuan Hukum, dalam hal perkara litigasi, antara lain; harus yang sudah diakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM. Selain itu pihaknya wajib memberitahukan atau mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum, sebelum melaksanakan pemberian bantuan hukum, dengan melampirkan identitas Pemberi dan dan Penerima Bantuan Hukum.

“Sementara, untuk Pemberi Bantuan Hukum non-litigasi dapat dilakukan oleh Advokat, Dosen, mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum tersebut,” tandasnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER