Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang milik negara (BMN) dan barang sitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/4/2021).
Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh, Sisprian Subiaksono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, yaitu rokok ilegal sebanyak 43.812 batang, 5000 bungkus rokok sitaan serta dua truk barang ilegal lainnya.
Menurut Sisprian, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal impor merk Luffman yang tidak memiliki pita cukai. Rokok ilegal tersebut, kata dia, merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Meulaboh pada periode 2020.
Sisprian menambahkan, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan sekitar Rp93,1 juta dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp66,9 juta. Di samping itu, katanya, juga berdampak pada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan.
Sedangkan dua truk barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan, antara lain telepon genggam (handphone), handy talky, kosmetik, sepatu, susu, suplemen, vape, dll. Barang tersebut, katanya, merupakan hasil penindakan ekspor impor sejak tahun 2018.
“Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Kata dia, misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Secara terus menerus, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal melalui program “Gempur Rokok Ilegal,” lanjutnya.
Pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang lainnya ini dilakukan dengan cara membakar. Untuk telepon genggam maupun handy talky dihancurkan menggunakan palu. Kemudian akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Cut Nauval Dafistri)