Kutacane (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim melalui Wakil Bupati Bukhari, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2020 pada rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang II, Rabu (31/3/2021).
Wakil bupati mengatakan, berdasarkan Permendagri 31 tahun 2019 tentang penyusunan RKPD 2020, prioritas pembangunan Aceh Tenggara, yakni peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan berkualitas dengan mengedepankan 7 prioritas daerah.
Prioritas dimaksud, kata Bukhari, di antaranya, pelaksanaan syariat Islam dan wawasan kebangsaan, perlindungan pelestarian nilai budaya, peningkatan kualitas kesehatan, mutu pendidikan, kreativitas pemuda, pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, inovatif dan keterbukaan informasi serta memacu pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan SDA berkelanjutan.
Merujuk pada rencana kerja pembangunan selama kurun waktu satu tahun anggaran di 2020, sudah banyak keberhasilan yang dicapai dan dirasakan masyarakat. Hal itu ditandai dengan beberapa pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak.
Ke depan, ujar Bukhari, permasalahan pembangunan yang dihadapi memang semakin berat dan penuh tantangan, sejalan dengan dinamika pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat ke arah yang lebih baik lagi. Untuk itu, lanjut Bukhari, komitmen memperkuat pembangunan melalui pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mutlak diperlukan.
Karena itu, RKPD yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu disipakan secara matang demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, sebelumnya menyampaikan, evaluasi pemerintah daerah dalam bentuk LKPJ merupakan kegiatan wajib tahunan yang ditunaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam satu tahun anggaran yang disampaikan pada dewan melalui Rapat Paripurna.
Kendati Rapat Paripurna tidak untuk mengambil keputusan, namun kata Denny, dewan tetap akan mengimplementasikan amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020 yang mengatur tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan, lanjut Denny, dewan akan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Kemudian akan dilampirkan pada rekomendasi DPRK Aceh Tenggara, ujarnya.
Hasil rekomendasi tersebut, kata Denny, nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Seperti penyusunan peraturan daerah (Qanun), peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah sesuai dengan yang tertera dalam PP nomor 13 tahun 2019, tambahnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna DPRK Agara Masa Sidang II tahun 2020/2021 tersebut, Kapolres AKBP Wanito Eko Sulistiyo, Kajari Agara, Syaifullah, Dandim 0108, Ketua MPU dan Ketua PN Kutacane serta unsur Forkopimda lainnya. (Ali Amran)