Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaBaru Menjabat, Kapolda Aceh Diminta Tuntaskan 19 Kasus Korupsi yang Mangkrak

Baru Menjabat, Kapolda Aceh Diminta Tuntaskan 19 Kasus Korupsi yang Mangkrak

Banda Aceh ( Waspada Aceh)- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Achmad Kartiko, untuk dapat menuntaskan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini.

“Ada kasus korupsi sudah tiga Kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa diselesaikan secara utuh,” kata Koordinator MaTA Alfian, Minggu (1/10/2023).

Alfian mengatakan, dalam catatan MaTA, ada 19 kasus korupsi mangkrak yang butuh perhatian Kapolda baru. Kasus-kasus tersebut meliputi kasus beasiswa, yang sudah tiga Kapolda belum terungkap aktornya secara hukum. Kasus Nalan Bireuen, pembangunan saluran penanggulangan banjir yang belum ada kejelasan.

Kasus irigasi Kutamakmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. Kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum. Kemudian diambil alih oleh Polda yang juga belum ada kejelasan. Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaan penyidik.

Selanjutnya kasus pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan COVID-19 sampai saat ini belum tersentuh aktor pelaku. Kasus roboh RS Takengon, sudah ada lima tersangka. Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting. Sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kemudian ia juga menyenmbutkan masus gedung BMCC Bener Meriah, belum ada kejelasan atas lidik atau perkembangan dalam kasus yang dimaksud sehingga perlu atensi serius untuk adanya kepastian hukum. Kasus jalan Origon Takengon juga belum ada kejelasan atas lidik yang dilakukan, publik berharap ada kejelasan atas perkembangan tersebut.

Selanjutnya kasus pembangunan Rumah Sakit Yuliddin Away Tapaktuan. Kasus pengadaan bebek Aceh Tenggara. Pembangunan jalan di Kabupaten Seumelu juga belum ada kepastian sehingga penyelidikan yang sudah berlangsung dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kasus pengadaan sapi bali, penanganan kasus ini menjadi tanda tanya publik. Kenapa sampai sekarang berkas lidik atas Pokja dan PA tidak dilimpahkan padahal sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini menjadi atensi publik.

Lanjutnya, kasus pengadaan sapi di Kota Lhokseumawe, kemudian kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Baluhan Sabang, selanjutnya kasus pembangunan embung di Aceh Besar, kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara, kasus proyek SPAM – IKK air bersih Aceh Tenggara, kasus proyek pembagunan brojong tepi sungai paska banjir bandang, kasus rumah singgah untuk ibu melahirkan juga di Aceh Tenggara, dan selanjutnya kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di Kota Subulussalam.

“Semua kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polda Aceh. Kami meminta Polda untuk memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi tersebut, sehingga ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Aceh dapat terjaga selalu,” tutur Alfian. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER