Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaBardan Sahidi: Saatnya Aceh Punya Gubernur Definitif

Bardan Sahidi: Saatnya Aceh Punya Gubernur Definitif

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Berdasar putusan Mahkamah Agung atas Kasasi dari Irwandi Yusuf, (mantan gubernur Aceh), yang telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat (incrach).

“Dengan amar putusan MA itu, kini saatnya Aceh memiliki Gubernur definitif “ kata Anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi setelah menerima salinan keputusan MA atas kasasi Irwandi Yusuf, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) di Jakarta, kepada wartawan Waspadaaceh.com, Selasa (18/02/2020).

Sejak menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta, Irwandi Yusuf dinonaktifkan sebagai Gubernur, lalu diberhentikan sementara setelah hakim PT menambah hukuman pokok terhadap Irwandi.

Tidak puas hasil putusan, Irwandi ajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, lagi-lagi Irwandi Yusuf kembali kecewa. Dia harus jalani masa hukuman tujuh tahun dan hak politiknya selama lima tahun dicabut.

Sepanjang proses persidangan dan penentuan putusan PT dan MA, posisi Nova Iriansyah, dari Wakil Gubernur, menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh. Al hasil, banyak keputusan penting yang tidak bisa dieksekusi oleh seorang Plt Gubernur.

Selanjutnya; kata Bardan Sahidi, dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR Aceh (bidang pemerintahan dan hukum) menyampaikan hal sebagai berikut:

1. Sdr Ir Nova Iriansyah, MT pelaksana tugas Gubernur Aceh adalah Gubernur definitif setelah diajukan oleh Menteri Dalam Negeri dalam sidang paripurna DPR Aceh. Untuk pengambilan sumpah/janji sebagai Gubernur (de jure dan de facto)

2. Untuk memenuhi maksud di atas, Komisi I DPRA akan bersurat ke Kemendagri melalui pimpinan dewan, berkoordinasi pada persiapan ini.

3. Pelantikan Gubernur atas nama Presiden RI oleh Menteri Dalam Negeri

4. Selanjutnya, usulan pembentukan Pansus DPR Aceh atas persiapan pemilihan Wakil Gubernur Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan sampai dengan tahun 2022.

Sebagaimana diketahui pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah ikut kontestasi Pilkada Gubernur Aceh 2,5 tahun lalu diusung oleh partai politik lokal dan nasional, yaitu Demokrat, PKB, PDI P, sedang dari partai lokal, yaitu, PNA dan PDA.

Dari gabungan partai tersebut pasangan ini mendapat dukungan 15 persen suara dan saat pemilihan meraih suara terbanyak hingga dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2,5 tahun lalu. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER