Sigli (Waspada Aceh) – Banyak calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Pidie yang penghasilannya bersumber dari negara, karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), enggan mengundurkan diri dari jabatannya yang digaji oleh negara.
Selain ASN, juga pendamping desa, keuchik (kepala desa-red), mukim dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari negara, belum menyerahkan surat pengunduran diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.
Komisioner KIP Pidie divisi Teknis dan Penyelenggara, Fuadi Yusuf, Jumat (15/3/2019) mengungkapkan, sedkitnya ada 48 Caleg yang rangkap jabatan, atau kegiatan yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai dengan PKPU No.20 tahun 2018, Pasal 7 ayat (1), mereka semua berkewajiban menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT ).
“Dan sesuai dengan PKPU 20/2019 pasal 27 ayat (4), mereka boleh menyerahkan surat pernyataan apabila SK tersebut dalam diproses, sebagaimana tersebut dalam pasal 6,” kata Fuadi.
Menurut Fuadi, sampai berita ini diturunkan, dari 48 Caleg yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD, KIP Pidie baru menerima 32 SK, sedangkan 16 Caleg lainnya baru menyerahkan surat pernyataan.
“Dari 16 Caleg tersebut, ada yang ASN, pendamping desa, keuchik, tuha peut, perangkat desa, mukim dan lainnya. Bagi Caleg yang tidak menyerahkan SK setelah dilakukan penetapan perolehan suara, maka Caleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih kendati perolehan suara mereka cukup untuk mendapatkan kursi,” tegasnya. (b10)