Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Koperasi & UKM RI dengan Bank Aceh Syariah, Selasa (6/4/2021) di kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta
Dalam agenda penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, hadir langsung Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa, Erwin Konadi, sedangkan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM dihadiri Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya, dan Asisten Deputi Irene Swa Suryani.
Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
Pada tahap awal, BPUM yang disalurkan untuk 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima bantuan yang terdaftar di Dinas Koperasi Aceh. Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak pandemik COVID-19.
Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat COVID-19. (B01)