Bireuen (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11/2018), akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan kepada Aulia,20, terdakwa pembacokan seorang remaja putri yang merupakan pacarnya, Fir M, 18.
Pada sidang sebelumnya, jaksa, menuntut lelaki penduduk Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen ini, selama 15 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muchtar, SH, didampingi Hakim Anggota Rahma Noviantiana, SH dan Mukhtaruddin, SH, dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Aulia, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11/2018).
Korban Fir M, warga Desa Cot Buket, Peusangan, Bireuen, dibacok dengan parang oleh terdakwa, Aulia, warga Desa Pante Gajah, Peusangan Bireuen, Senin (28/05/2018). Atas kejadian itu korban kemudian mendapat perawatan intensif di RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh.
Mendengar vonis 14 tahun 6 bulan, terdakwa yang didampingi pengacaranya, mengatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abrari Rizki Falka,SH.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa atas keputusan tersebut. (Ria)