Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
BerandaAcehASN Nagan Raya Dilarang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

ASN Nagan Raya Dilarang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Nagan Raya dilarang nongkrong di warung kopi, kafe serta kantin saat sedang jam kerja.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor.800.1.6.2/24/2024, tentang pengawasan disiplin terhadap para ASN di kabupaten tersebut.

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, Rabu (25/1/2023) mengatakan, tujuan dilakukan pengawasan disiplin ASN dalam upaya menerapkan disiplin berdasarkan PP 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS dan mengimplementasikan jam kerja masuk kantor dan pulang.

Berdasarkan hal tersebut, Pj Bupati Fitriany Farhas meminta kepada kepala SKPK untuk menindaklanjuti dan menerapkannya.

Dengan mengacu pada PP No 94 tahun 2021 diharapkan kepada ASN dalam lingkup Pemkab Nagan Raya tidak berada ataupun nongkrong di warkop, kafe serta kantin pada jam kerja yang telah ditentukan, tegas Fitriany Farhas. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER