Selasa, April 16, 2024
Google search engine
BerandaAcehPengendara Mobil yang Tabrak Waka Polsek di Aceh Utara Ditangkap

Pengendara Mobil yang Tabrak Waka Polsek di Aceh Utara Ditangkap

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pengendara mobil Calya warna merah yang menabrak Wakil Kepala Polsek (Waka Polsek) Baktiya Aceh Utara.

Insiden itu terjadi di pintu gerbang kantor Polsek setempat, Selasa, 17 Januari 2023. Pelaku berinisial SY, 50, warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Akibat percobaan pembunuhan tersebut Waka Polsek Ipda Oki Junairi mengalami luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki kanan bagian lutut

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (25/1/2023), mengatakan kejadian berawal saat korban (Oki Junairi) mendapatkan informasi dari masyarakat ada keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, 17 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban bersama Kanit Reskrim Polsek Baktiya kemudian berangkat menggunakan satu sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi itu. Sampai di doorsmeer, korban melihat laki-laki berinisial SY (tersangka) dan dua perempuan (saksi) sedang cekcok mulut, kemudian mereka diarahkan ke Polsek untuk mediasi, “ kata Agus.

Lanjut Agus, setiba di Polsek, tersangka SY dan dua perempuan itu diberikan tempat oleh korban (Oki Junairi) di salah satu ruangan untuk mediasi. Lalu, korban duduk di pos penjagaan Polsek. Kemudian tersangka keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit kepada korban dan personel Polsek yang piket saat itu.

“Tersangka langsung menuju mobilnya yang diparkirkan di halaman Polsek. Kedua saksi ikut keluar dan menuju arah mobil itu untuk menghadang. Lalu korban melihat tersangka ingin menabrak saksi langsung mendorong agar terhindar dari tabrakan,” katanya.

Akibatnya korban tidak dapat menghindar dan langsung ditabrak mobil tersangka, sehingga terbawa dengan posisi di atas kap mesin depan mobil sejauh 1 kilometer, terangnya,

Menurut Agus Riwayanto, sesampai di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, Kecamatan Baktiya, tepatnya di jembatan, korban terhempas dan berguling-guling di atas aspal membentur salah satu tiang besi jembatan tersebut.

“Setelah itu tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi menuju arah Gampong Alue Dama, Baktiya. Tersangka bersembunyi ke semak-semak, setelah dilakukan pencaharian tersangka berhasil ditangkap di rawa desa itu dan langsung dibawa ke Polsek Baktiya,” ujar Agus Riwayanto.

Selain tersangka, lanjutnya, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu baju kaos lengan pendek warna merah, satu celana Dinas PDL warna cokelat, satu mobil Calya warna merah pelat BM 1142 EM, satu kunci serta remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios, dan satu perangkat CCTV warung setempat.

“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berdasarkan Pasal 338, jo Pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, “ pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER