Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehAnggota KKR Aceh Dilantik, Gubernur Aceh Minta Segera Susun Standar Rekonsiliasi Pelanggaran...

Anggota KKR Aceh Dilantik, Gubernur Aceh Minta Segera Susun Standar Rekonsiliasi Pelanggaran HAM

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik tujuh anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022- 2027 di Gedung Utama DPRA, Jumat (4/2/2022).

Ketujuh anggota KKR yang dilantik, telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan setelah melewati beberapa persyaratan dan proses yang dilakukan oleh Komisi I DPRA beberapa waktu lalu.

Ketujuh nama yang dilantik yaitu, Mastur Yahya sebagai Ketua KKR Aceh, Oni Imelva sebagai Wakil Ketua KKR Aceh, serta anggota komisioner, yaitu Safriandi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati dan Bustami.

Gubernur Aceh menyampaikan, keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas disyukuri. Sebab qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh di masa lalu.

Dengan adanya pengungkapan kebenaran tersebut segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga, dengan korban. Selai itu merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

“Kita ketahui bahwa konflik Aceh ini berlangsung cukup panjang, hampir 30 tahun lamanya. Pelanggaran HAM yang terjadi juga sangat banyak. Dengan demikian
penyelesaiannya pun tidak mungkin dapat dilakukan secara cepat dan instan. Namun demikian, untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan,” tuturnya.

Gubernur Aceh berharap kepada komisioner KKR Aceh yang baru, hendaknya dapat menyusun standar yang lebih komprehensif mengenai reparasi mendesak ini agar penanganannya cepat dilakukan.

Di samping itu, kata Nova, kerja-kerja yang lain juga terus dilakukan dan juga segera menyusun rencana kerja jangka pendek dan menengah.

Dengan demikian, ucap Nova, kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep keadilan. Keberadaan KKR Aceh nantinya bisa menjadi salah satu pembelajaran bagi para pihak untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang bijaksana dan bermartabat.

“Untuk itu kami ucapkan juga selamat kepada para komisioner yang telah dilantik. Selamat bekerja, semoga mampu menghasilkan kerja yang lebih berkualitas ke depan. Serta ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada komisoner KKR Aceh periode sebelumnya,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER