Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaAnggota DPRA Tolak Rencana Jokowi Naikkan Iuran BPJS

Anggota DPRA Tolak Rencana Jokowi Naikkan Iuran BPJS

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Anggota DPRA dari Fraksi PKS Aceh menolak rencana Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat dari sebelumnya.

“Karena pemerintah tak punya cara lain, kecuali hanya mampu menaikan tarif dan menambah beban rakyat saja. Kami Fraksi PKS DPR Aceh menolak rencana ini,” Kata Bardan Sahidi kepada wartawan waspadaaceh.com, di Banda Aceh, Rabu (30/10/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini dan berlaku mulai awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya sebesar Rp16.500.

Selain itu iuran kelas Mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER