Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaSidang Kisruh PNA, Pengacara Tiyong Cs Ragukan Keabsahan Surat Kuasa Irwandi

Sidang Kisruh PNA, Pengacara Tiyong Cs Ragukan Keabsahan Surat Kuasa Irwandi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kisruh internal di Partai Nanggroe Aceh (PNA) hingga kini terus bergulir. Saat ini, sidang gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong perihal legalitas Kongres Luar Biasa (KLB) sudah memasuki tahap ketiga.

Dalam sidang di PN Banda Aceh, Rabu (30/10/2019), turut hadir Andi Lesmana dari pihak Penggugat. Sementara dari kubu Tergugat dihadiri M.Reza Maulana dan Wahyu Pratama (Tergugat I), Kasibun Daulay dan Nourman Hidayat (Tergugat-II), serta Irman Mahfudi dan M Nasir (Tergugat-III).

Adapun agenda sidang kali ini adalah penyampaian eksepsi dan jawaban dari Tergugat-II. Namun, setelah penyampaian jawaban, pihak Tergugat-III dalam hal ini Imran Mahfudi lalu mengajukan interupsi. Dia mempertanyakan soal keabsahan surat kuasa.

“Setelah melihat surat kuasa asli dari Penggugat, kami menyampaikan keberatan kami kepada majelis hakim, yang selanjutnya dicatat dalam berita acara,” kata Imran.

Keraguan Imran terhadap surat tersebut, yakni soal keterangan tempat dan waktu yang tertera di dalamnya.

“Karena pertama bertuliskan di Banda Aceh, 3 Oktober 2019, sedangkan kita tahu bahwa Bapak Irwandi Yusuf sedang berada di dalam tahanan KPK yaitu di Jakarta,” bebernya.

Dia menambahkan, “kami memohon melalui majelis hakim agar dapat dikonfirmasi kepada pihak Penggugat, bagaimana sebenarnya proses penandatanganan surat kuasa, apakah benar-benar ditandatangani oleh Saudara Irwandi Yusuf langsung atau bagaimana”.

Andi Lesmana, salah satu pengacara Penggugat dalam sidang tersebut tidak memberikan jawaban soal ini. Kendati demikian, majelis hakim yang mencatat interupsi dalam berita acaranya, kemudian mempersilakan Penggugat untuk menyiapkan bantahannya.

“Bisa diuraikan dalam Replik di sidang yang akan datang,” kata dia.

Sidang tersebut kemudian ditunda selama satu minggu, hingga pada tanggal 6 November 2019, dengan agenda pembacaan Replik dari Penggugat. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER