Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAnggota DPRA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Bentuk Pansel Penjaringan Direksi Bank...

Anggota DPRA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Bentuk Pansel Penjaringan Direksi Bank Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Badan Kehormatan DPRA yang juga anggota komisi III DPR Aceh, Sulaiman mendesak Pj. Gubernur Aceh untuk segera membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) penjaringan direksi Bank Aceh Syariah (BAS).

Menurut Sulaiman, hal ini penting dilakukan sesegera mungkin supaya tidak terjadi kekosongan terlalu lama pada jajaran direksi BAS. Apabila jajaran direksi mengalami kekosongan terlalu lama, maka akan berakibat fatal terhadap jalannya bisnis sebuah perusahaan.

“Di satu sisi, kita sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali dalam memberhentikan para direksi dan komisaris BAS,” kata Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (8/4/2023).

Menurutnya, memang kondisi BAS saat ini perlu dilakukan penyegaran pada semua lini. Namun, kebijakan yang diambil juga harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan solusi yang konkret.

Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan kebijakan yang diambil oleh Pj gubernur sudah tepat, akan tetapi Pj gubernur juga jangan lupa bahwa untuk menjaring direksi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Mulai dari penjaringan, fit and proper test dari tim pansel pemerintah Aceh dan juga ada fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Belajar dari pengalaman perekrutan direktur utama beberapa waktu yang lalu, bagaimana jika para calon direksi tersebut tidak lulus fit and proper test dari OJK, maka ini membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penjaringan yang baru, sedangkan bagi perusahaan BAS membutuhkan kepastian pemimpin untuk kebijakan kebijakan yang perlu diambil,” jelas Sulaiman.

Karena itu, jangan sampai pemberhentian para direksi ini akan berakibat fatal bagi jalannya bisnis perusahaan.

Menurut Ketua Pansus Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) ini, seharusnya sebelum para direksi dan komisaris ini diberhentikan, Pj gubernur harus melakukan perekrutan direksi yang baru terlebih dahulu, supaya tidak ada kekosongan di jajaran direksi BAS.

“Karena kebijakan sudah diambil, maka Pj gubernur harus segera membentuk Pansel perekrutan pada direksi dan komisaris untuk jabatan yang kosong agar perusahaan dapat berjalan normal sebagaimana mestinya,” tutup Sulaiman. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER