Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAnggota DPR RI: Keberadaan Dewas Justru Kurangi Kepercayaan Publik terhadap KPK

Anggota DPR RI: Keberadaan Dewas Justru Kurangi Kepercayaan Publik terhadap KPK

Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Benny K Harman, membantah pernyataan salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang mengatakan bahwa keberadaan Dewas di lembaga anti rasuah itu untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK.

“Dengan bangganya bapak mengatakan keberadaan Dewan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK. Menurut saya justeru sebaliknya. Keberadaan Dewas di KPK malah akan menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK,” kata Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRRI dengan KPK dan Dewas KPK di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Benny juga menyinggung tentang tugas dan wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang selalu harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dewas. Bila pengawasan dilakukan sebelum KPK menjalankan tugas dan wewenangnya, menurut Benny, hal itu akan melumpuhkan KPK.

” Kalau (pengawasan) dilakukan sebelumnya, maka lumpuhlah KPK ini. Begitu pak ketua (maksudnya ketua KPK),” tegas Benny.

“Bayangkan kalau Dewas melakukan pengawasan sebelum KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka setiap tugas dan wewenang KPK menunggu dulu lampu hijau Dewas. Kemudian Dewas lapor lagi ke atas, bukan begiru?,” lanjut Benny.

Benny menyebutkan, sebagaimana yang dia baca dalam Undang-undang, bahwa Dewas KPK itu berada di bawah presiden. “Presiden sebagai atasannya, tentulah (Dewas) harus melapor dulu, Kan begitu,” tegas Benny lagi, yang mendapat aplause dari pengunjung sidang.

Politisi dari Partai Demokrat ini juga mempertanyakan keharusan KPK mencatumkan nomor telepon orang yang akan disadap, ketika meminta izin kepada Dewas. Padahal kata dia, pelaku yang dicurigai tentu tidak bermain sendiri, tapi dia akan berinteraksi dengan orang lain.

Menurut Benny, KPK belum tahu siapa saja dan ke nomor telepon mana saja, orang itu akan berkomunikasi. Jadi saat pengajuan nomor ke Dewas, ujar Benny, KPK sendiri belum tahu nomor telepon pihak-pihak yang akan disadap. Sementara saat meminta izin ke Dewas, nomor-nomor telepon orang yang disadap harus dicantumkan.

“Bagaimana ini nanti ketika KPK melakukan penyidikan dan penyadapan atas nomor yang belum disampaikan kepada Dewas. Inilah yang kita bilang, agenda dan pasal ini, yang jelas-jelas membuat KPK sulit melakukan penyadapan lagi ,” kata Benny.

Singgung Kasus Harun Masiku

Komisi III DPR dalam RDP ini juga sempat mencecar KPK soal tersangka kasus suap Harun Masiku, yang hingga saat ini belum ditangkap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah mencari Harun Masiku di tiga lokasi, namun mereka belum bisa menemukannya.

Benny K Harman mengaku sedih karena hingga kini KPK belum bisa menangkap Harun Masiku. Benny membandingkan ketika para petugas memburu pelaku terorisme, yang dalam waktu cepat bisa ditangkap.

“Maksud saya, Pak, masa seorang Masiku ini tidak bisa kita temukan. Sedih saya. Kasus terorisme besar 3 x 24 jam gampang sekali dapatnya. Masa Masiku.., aduh, kuman di seberang lautan bisa kita lihat, gajah di depan mata saya, nggak bisa aku lihat. Masuk akal sebab gajahnya kegedean,” katanya. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER