Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, Irmawan, menepis tudingan KKN dalam menunjuk rumah rehab bantuan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Kan ada mekanisme, diusul oleh fasilitator desa, diserahkan tim kabupaten, lalu diverifikasi oleh tim provinsi, baru dikirim ke Kementrian PU PR,” kata Irmawan, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Sabtu (10/8/2019), terkait program rehabilitasi rumah tidak layak huni 2019 di Aceh Tenggara (Agara).
Panjangnya mekanisme, menurut Irmawan, untuk meminimalkan terjadi kesalahan data. Dan pihaknya tidak mungkin melakukan intervensi untuk menentukan siapa saja yang dipilih sebagai penerima manfaat.
“Kerabat saya juga marah-marah karena tidak masuk dalam daftar rumah rehab. Dan saya tidak mungkin ikut KKN. Mendengar program untuk warga kecil dan kurang mampu saja saya bergidik. Kita cari pahala saja. Apalagi yang mendapat umumnya warga Agara,” cetus Irmawan meyakinkan.
Berita Terkait: Program Rehab Rumah di Agara, Diharapkan Jauhi Praktek Nepotisme
Jumlah rumah yang direhab yang diusulkan Irmawan selaku angggota Komisi V DPR RI, yang antara lain membidangi perumahan itu, sebanyak 340 unit rumah di Kabupaten Aceh Tenggara.
Setiap desa yang diusulkan ada 15 -20 rumah. Untuk satu unit rumah mendapat bantuan rehab Rp17, 5 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk bahan dan Rp2,5 juta untuk ongkos rehab.
Bagi warga yang rumahnya layak untuk mendapat fasilitas rehab, tapi belum masuk dalam daftar, bisa dimasukkan untuk program tahun berikutnya.
“Tahun depan kalau masih di Komisi V, program ini kita usulkan lagi,” kata Ketua DPW PKB Aceh ini.
Sebelumnya diberitakan berbagai kalangan di Aceh Tenggara berharap, program rehab atau bedah rumah warga kurang mampu yang tengah digelontorkan pemerintah, dalam pelaksanaannya menjauhi praktek nepotisme (kekerabatan).
Munculnya imbauan tersebut, menyusul banyaknya tudingan karena tertutup dan kurang transparannya petugas di lapangan. Terutama dalam melakukan pendataan terhadap rumah warga kurang mampu, yang bakal mendapat program bantuan bedah rumah, bersumber dari dana aspirasi anggota DPR-RI tersebut.
Beberapa sumber mengatakan, Jumat (9/8/2019), seharusnya program bedah rumah yang digagas Irmawan sebagai anggota DPR-RI Dapil Aceh I tersebut, bisa membantu lebih banyak warga kurang mampu untuk mendapatkan rumah layak huni.
PPTK Rumah Bantuan Aspirasi DPR-RI di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Aceh Tenggara, Suci R kepada Waspada via telepon selular, Jumat (9/8/2019), berdalih tidak tahu menahu, siapa saja yang mendapat rumah bantuan.
Dia juga mengaku tidak tahu sampai di mana prosesnya, karena yang mengetahui permasalahan tersebut koordinator fasilitator di kabupaten.
Dari Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan besaran Rp7,5-15 juta per rumah. Bantuan ini khusus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Rumah Swadaya Ditjen Penyediaan Perumahan, Raden Jhony Fajar Sofyan Subrata menyatakan, program ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan tugas untuk mengurangi jumlah tidak layak huni di Indonesia.
Hingga 2019, Kementerian PUPR menargetkan rumah tidak layak huni berkurang menjadi 1,9 juta dari 2,51 juta di 2015. (B01)