Jakarta (Waspada Aceh) – Anggota DPR RI Komisi I Fadhlullah alias Dek Fad mengaku risau terhadap perkembangan situs judi online yang mudah bisa diakses melalui Internet dan dinilainya sangat berbahaya generasi muda.
Pernyataan itu disampaikan Fadhlullah saat mengikuti pertemuan Panitia Kerja (Panja) Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR RI dengan BAKTI Kominfo Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (7/4/2022).
Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Waspadaaceh.com, Jumat (08/04/2022, dia menyebut, acara itu dihadiri Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi (TI) untuk Badan Usaha BAKTI, Dhia Anugrah Febriansa.
“Penyedia internet setiap daerah hingga ke pelosok adalah sesuatu yang perlu diapresiasi. Tapi ada dampak negatif yang sangat berbahaya yaitu judi online, ini harus ada solusinya,” ujar Fadhlullah dari Komisi I DPR RI.
Khusus di Aceh, dia mengatakan pemerintah dan ulama sepakat judi online diblokir agar tidak bisa dijadikan layana perjudian oleh warga. Bahkan Gubernur Aceh telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal itu.
Aceh secara khusus memiliki Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomo 13 tahun 2003 tentang Meisir (Perjudian). “Tolong diperhatikan oleh BAKTI dan para penyedia jaringan internet di Aceh,” jelas putra Aceh tersebut.
Sangat disayangkan, selain merusak generasi bangsa, ada sejumlah perceraian terjadi di Aceh akibat judi online. Artinya pengaruh internet sangat kejam, generasi rusak, rumah tangga hancur.
“Khusnya di Aceh daerah pemilihan saya tolong hapuskan dan blokir situs judi online,” tegas Fadhlullah.
Dalam petemuan yang dihadiri seluruh kepala Dinas Kominfo kabupatan/kota se-Sulsel mendukung apa yang disampaikan Fadhlullah, anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal pemilihan Aceh tersebut. Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan turut menyampaikan agar situs judi online dan porno tidak ditayangkan di internet, seharusnya di blokir.
Fadhlullah menambahkan undang-undang di negara kita ikut mengatur tentang perjudian online di antaranya terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut,
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian lanjut Dek Fad, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Fadhlullah berharap masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya selalu didorong bergaya hidup bersih yang jauh dari hal-hal bernilai perjudian yang merusak diri dan bahkan keluarga. (Ris)