Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaSumutAneh, Spanduk Sita Eksekusi Dipasang Pemenang Lelang, Bukan Petugas PN Pakam

Aneh, Spanduk Sita Eksekusi Dipasang Pemenang Lelang, Bukan Petugas PN Pakam

Medan–Keanehan terjadi dalam pemasangan spanduk sita eksekusi terhadap salah satu rumah di Komplek Cemara Hijau Deliserdang, Sumatera Utara, yaitu rumah milik Linawati dan suaminya So Tjan Peng, pada Rabu sore (2/10/2019).

Tiga orang yang mengaku sebagai petugas Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, datang bersama dengan pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang. Menjadi aneh, karena yang memasang spanduk Sita Eksekusi bukannya petugas PN Lubukpakam, tapi sang pemenang lelang bersama beberapa orang yang bukan petugas pengadilan.

Pemilik aset berupa rumah tempat tinggal yang berada di kawasan Deliserdang tersebut, sebelumnya telah melakukan gugatan perlawanan ke PN Lubukpakam. Mereka menilai bahwa rumah tersebut dilelang dengan cara dan harga yang tidak wajar (terlalu murah), dan adanya kejanggalan lainnya.

Harga aset (rumah) tersebut, menurut So Tjan Peng diperkirakan saat ini mencapai sekira Rp2 miliar. Namun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pemenang lelang membelinya hanya dengan harga sekira Rp800 jutaan saja.

Berita Terkait: PN Lubukpakam: Spanduk Sita Eksekusi di Cemara Hijau Bukan dari Pengadilan

Proses perlawanan yang diajukan So Tjan Peng dengan menggugat pihak bank dan KPKNL, hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri Lubukpakam. Selain itu juga, terkait lelang rumah ini, pihak So Tjan Peng telah menyampaikan laporan ke Polres Deliserdang. Laporan ke Polres tersebut terkait dengan tuduhan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu untuk membuka blokir aset (tanah/rumah).

Hingga akhirnya pada Rabu kemarin (2/10/2019), tiga orang mengaku petugas PN Lubukpakam, dan beberapa orang dari pihak pemenang lelang, mendatangi rumah Linawati dan So Tjan Peng tersebut. Mereka datang menggunakan dua kendaraan pribadi Toyota Rush BK 1214 OY dan Toyota Fortuner BK 31 BJ.

Petugas yang mengaku dari PN Lubukpakam itu datang, kemudian membacakan surat sita eksekusi, yang meminta kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Petugas yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan itu kemudian menyatakan bahwa pemilik rumah harus mengikuti isi surat berita acara tersebut.

“Mereka menyampaikan, saya boleh tidak tandatangan BAP atau boleh tandatangan. Jadi, saya tidak tandatangan. Karena saya melawan secara hukum dengan mengajukan gugatan hukum,” kata So Tjan Peng kepada wartawan yang datang menemuinya.

Pantauan wartawan di lokasi, ketika petugas membacakan BAP, orang yang mengaku pemenang lelang dan rekannya, malah memasang spanduk Sita Eksekusi. Spanduk itu anehnya bukan dipasang oleh petugas PN Lubukpakam, tapi oleh beberapa orang dari pihak pemenang lelang.

Petugas yang mengaku dari PN Lubukpakam itu malah membiarkan orang lain yang bukan petugas mencampuri urusan pengadilan, yaitu memasang spanduk Sita Eksekusi yang bukan menjadi kewenangan orang lain di luar petugas pengadilan.

Petugas yang mengaku dari PN Lubukpakam itu terkesan buru-buru. Setelah membaca BAP langsung menuju mobil dan pulang. Identitas (ID) yang menggantung di kantong, tampak pada posisi terbalik, sehingga tidak terbaca namanya.

Saat dimintai komentar oleh wartawan, petugas PN tersebut terkesan menghindar dan meminta wartawan langsung melakukan konfirmasi ke Humas PN Lubukpakam.

“Maaf saya tidak bisa komentar,” ucapnya singkat sembari bergegas menuju mobil.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER