Tapaktuan (Waspada Aceh) – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aceh Selatan yang tidak lulus dalam mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar), otomatis mareka gagal menjadi PNS atau status CPNS-nya dibatalkan.
Arita Taib, Kabid SDM Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (2/9/2019), mengatakan, terkait dengan 228 CPNS Aceh Selatan yang lulus seleksi formasi umum pada awal tahun 2019.
“Maka kita berharap para CPNS nantinya saat mengikuti Latsar dapat serius dan bersungguh-sungguh dalam menyerap materi yang diberikan para widaswara agar tidak tereliminasi, karena tidak ada pengulangan,” katanya.
Dia menyampaikan, 228 CPNS yang lulus diharuskan mengikuti Latsar sebelum menjadi PNS, yang akan dilaksanakan di Tapaktuan. Sedangkan 9 orang yang lulus dari formasi honor katagori II akan mengikuti pra jabatan di Banda Aceh.
Menurutnya, CPNS yang akan mengikuti Latsar di Tapaktuan sebanyak 200 orang dari golongan III yang dibagi dalam 5 angkatan. Selebihnya golongan II mengikuti di Kabupaten Gayo Lues dan Banda Aceh, sesuai dengan ketentuan bahwa untuk satu kelas berisi minimum 30 dan maksimal 40 orang.
“Angkatan I, II dan III akan mengikuti Latsar dimulai minggu depan (8/10/2019) di Hatel Dian Rana Tapaktuan. Untuk angkatan IV dan V dimulai pada (10/10/2019) di Hotel Caterine. Bupati Aceh Selatan H.Azwir dijadwalkan membuka pelaksanaan Latsar di semua angkatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Latsar CPNS berlaku di seluruh Indonesia. Perubahan tersebut, tidak hanya sebatas pergeseran nomenklatur dari prajabatan ke Latsar saja, tetapi ada perubahan terkait pelaksanaannya.
“Yang berubah itu durasi pelaksanaan, metodologi, dan kurikulumnya. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perka-LAN) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pelatihan Dasar CPNS,” jelasnya.
Dari segi waktu misalnya, durasi pelaksanaan Latsar CPNS kurang lebih 2,5 bulan. Kemudian peserta Latsar juga harus melalui proses pembelajaran yang kaya metode in class selama tiga minggu dan out class selama sebulan kemudian kembali mengikuti ujian akhir.
Pada saat off class, lanjutnya, para CPNS akan kembali ke unit kerja masing-masing dan membuat makalah untuk dipresentasikan saat ujian akhir, seperti PNS mengikuti Diklat.
“Nah, semua perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional,” pungkasnya.(Faisal)