Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAmnesty: Penangkapan Petinggi KAMI untuk Intimidasi Oposisi dan Tebar Ketakutan

Amnesty: Penangkapan Petinggi KAMI untuk Intimidasi Oposisi dan Tebar Ketakutan

Jakarta (Waspada Aceh) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, penangkapan para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dilakukan untuk menyebar ketakutan terhadap mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja.

“Di sisi lain, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam. Bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” kata Usman Hamid sebagaiman dikutip Waspadaaceh.com dari situs resmi Amnesty International Indonesia, amnesty.id, Rabu (14/10/2020).

“Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik, dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi,” tulis Usman Hamid.

Kata aktivis HAM ini, justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat.

Sebagaimana laporan sebelumnya, hingga Selasa pagi kemarin (13/10/2020), Polri telah menahan Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Polda Sumatera Utara juga dilaporkan menangkap Khairi Amri yang disebut sebagai Presidium KAMI Medan, dan beberapa rekannya. Mereka ditangkap terkait demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Laporan media mengatakan polisi mengklaim Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan di media sosial mereka.

Selama beberapa hari terakhir, KAMI begitu keras mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu pendirinya, Din Syamsuddin, mengatakan kepada media, bahwa undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan disahkan tanpa konsultasi yang memadai.

Amnesty International Indonesia mencatat 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah, sejak bulan Februari.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Polri dilaporkan memang telah menangkap beberapa aktivis dari KAMI. Mereka disangka melakukan penghasutan demi membuat kericuhan dalam demi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ada delapan orang, empat orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta.

“Terkait demo Omnibus Law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kita sama-sama ketahui kejadiannya. Secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai hari ini, tanggal 13 (Oktober) tim telah melakukan beberapa kali penangkapan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Awi mengungkap bahwa penangkapan beberapa orang di Medan dan Jakarta itu diduga berkaitan dengan penyebaran hasutan melalui grup Whatsapp sehingga menyulut kericuhan selama aksi unjuk rasa. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER