Jakarta (Waspada Aceh) – “Saya enggak pernah membahas komitmen fee,” ujar Hendri Yuzal, ajudan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Hendri mengungkapkan hal itu saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Sebagaimana dikutip dari laman CNNIndoensia.com, Hendri membantah pernah membahas fee proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Pernyataannya ini berbeda dengan apa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa. Hendri menyebut dirinya pernah diminta ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Muyassir, untuk mengurus proyek yang dibiayai DOKA.
Hendri kemudian menyampaikan pada orang kepercayaan Irwandi, Teuku Syaiful Bahri. Saat itu Syaiful menyebut ada komitmen fee yang akan diterima sebesar 10 persen.
“Tidak ada pembicaraan itu. Saya enggak pernah sama sekali bicara soal fee dengan Syaiful,” katanya tegas.
Tapi dia mengaku pernah ada permintaan dari Ahmadi untuk bertemu Irwandi. Permintaan itu disampaikan oleh Muyassir. Tak lama setelah itu Ahmadi menemui Irwandi di rumahnya.
“Saya enggak tahu mereka bahas apa. Tapi setelah pertemuan Pak Ahmadi buru-buru ke mobil dan bilang ‘tolong dibantu’. Enggak tahu bantu apa,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Hendri didakwa sebagai perantara penerima suap senilai Rp1 miliar untuk Irwandi Yusuf dari Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah. Uang suap itu diberikan agar sejumlah proyek di Aceh digarap oleh kontraktor dari Bener Meriah. (cnnindonesia.com)