Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh meminta Kapolda Aceh menindak tegas anggotanya yang telah merusak handphone wartawan saat meliput demo di DPRA, Kamis (8/9/2022).
Aji sangat menyesalkan aksi pengrusakan alat kerja atau handphone jurnalis oleh polisi berpakaian preman. Diketahui korban dalam peristiwa tersebut adalah Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia.
Atas kejadian itu, AJI Banda Aceh mengecam setiap kekerasan terhadap jurnalis, baik merampas maupun merusak alat kerja jurnalis. Pengrusakan alat kerja jurnalis adalah bagian upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)”.
Aji juga mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Meminta Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas anggotanya yang telah merusak alat kerja jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Adapun kronologis, sekitar pukul 13.00 WIB, Indra Wijaya (korban), wartawan Harian Serambi Indonesia datang untuk meliput demo kenaikan harga BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPR Aceh Jl. Daud Bereueh, Banda Aceh. Saat itu massa aksi sudah berdiri di jalan depan kantor DPRA. Lalu, Indra Wijaya dengan memakai handphone mengambil video suasana massa yang sudah berkumpul.
Sekitar pukul 13.30 WIB massa bergerak menuju pintu gerbang pintu masuk Gedung DPRA. Saat hendak masuk, massa dihadang oleh polisi karena hanya diberi ruang kepada 10 mahasiswa untuk audensi dengan pihak DPRA mewakili dari pengunjuk rasa. Massa tidak terima, sehingga mencoba mendobrak pintu pagar gedung DPRA agar bisa masuk ke dalam.
Melihat aksi mulai memanas, Indra Wijaya berinisiatif melakukan live via facebook untuk redaksi Serambi Indonesia, ketika suasana saat itu mulai ricuh. Beberapa menit live atau sekitar menit ke-8 lebih 50 detik, saat arah kamera mengarah kepada beberapa massa yang diamankan polisi, tiba- tiba seorang oknum polisi berpakaian preman memukul handphone yang sedang live di tangan Indra Wijaya hingga jatuh ke aspal jalan dan mengalami pecah dan di bagian layar rusak.
Saat itu laporan masih berlangsung walaupun gambar sudah tidak teratur (goyang tanpa arah). Kemudian setelah aksi mereda, seorang teman sekantor dengan Indra Wijaya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak redaksi Serambi Indonesia dan menayangkan berita peristiwa pengrusakan handphone oleh oknum polisi tersebut. (Kia Rukiah)