Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 63 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh telah mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka terdaftar dalam empat program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan, tenaga PPNPN di LLDIKTI Wilayah XIII Aceh sangat beruntung karena mendapatkan paket lengkap perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini juga sebagai bentuk perhatian dan dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang datang dari pimpinan LLDIKTI Aceh kepada teman-teman tenaga PPNPN,” tuturnya, Selasa (28/11/2023) di Banda Aceh.
Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Rizal Munadi, menyampaikan apresiasi dan mendukung agar tenaga pendidik setiap perguruan tinggi swasta di wilayah Aceh mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari resiko yang dapat terjadi ketika proses belajar, dinas dan kegiatan akademis lainnya.
Salah satu dari mereka, alm. Muhammad Nasir, meninggal dunia pada Oktober 2023. Ahli warisnya mendapatkan manfaat jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris alm. Muhammad Nasir menerima manfaat program sebesar Rp 49.272.608,-
Penyerahan manfaat tersebut dilakukan pada 22 November 2023 di Kantor LLDIKTI Wilayah XIII Aceh oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan, Lidya Andriani. (*)