Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaAgara Zona Merah COVID-19, Kasus Meninggal Capai 22 Orang

Agara Zona Merah COVID-19, Kasus Meninggal Capai 22 Orang

Kutacane (Waspada Aceh) – Data dari Balitbangkes COVID-19 Aceh, terjadi lonjakan sangat siginifikan jumlah warga Aceh Tenggara yang terpapar COVIDZ-19.

Sebelumnya Aceh Tenggara zona oranye, kini berubah dan meningkat menjadi zona merah, kata Zul Fahmi, Jubir Gugus COVID-19 Aceh Tenggara saat konferensi pers, Sabtu malam (22/05/2021), di Kantor BPBD setempat.

Fahmi menjelaskan, hasil dari Polymerase Chain Reaction (PCR), ditemukan sejumlah 158 orang terkonfirmasi positif dan 22 orang dinyatakan meninggal dunia. Sedikitnya 12 orang lainnya dalam perawatan di RSU Sahudin Kutacane. Bahkan ada beberapa orang lainnya lagi yang bekerja di salah satu kafe untuk sementara waktu, ditengarai dan diduga reaktif, jelasnya.

Acara konferensi pers itu juga dihadiri Kepala Satpol-PP, Padli, Kalaksa BPBD, Nazmi, Pasi OPS Kodim 0108 Agara, Kapten Inf Jujur Lubis, Kasat Sabara Polres Aceh Tenggara, Iptu J. Siallagan dan dari Dinas Kesehatan setempat.

Kalaksa BPBD, Nazmi, memaparkan Instruksi Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim Nomor: 365/INSTR/2021 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Instruksi bupati itu ditujukan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Syariat Islam, Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Kadis Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kadis Koperasi dan UKM, Ketua MAA, Kadis Perhubungan, para camat, pengulu kute, para ketua pengurus gereja se-Aceh Tenggara dan pihak lainnya.

Dalam intruksi bupati tersebut ada 10 tatanan normal baru yang tercantum, mulai dari bidang pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, lokasi pariwisata, pasar tradisional, adat istiadat, transportasi, bidang keagamaan, dan pengaktifan posko COVID-19 di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, paparnya

Kata Nazmi, untuk pendidikan, adanya penghentian semua kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM), pada semua tingkatan sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai SMA sederajat, terhitung dari 24 – 29 Mei 2021. Akan diaktifkan kembali sampai tanggal 31 Mei dengan melaksanakan PBM secara shift atau bergantian dengan mematuhi prokes.

Bagi pejabat eselon IV, staf dan tenaga pelayan khusus, libur tiga hari dari tanggal 24 – 26 Mei dengan bekerja dari rumah. Untuk pelaksanaan ibadah berjamaah tetap menerapkan prokes. Penerapan prokes juga diwajibkan di hotel, kafe, losmen, warkop, tempat karaoke dan lokasi wisata.

Dalam surat tersebut juga mencantumkan larangan gelar pesta adat perkawinan, sunat rasul (khitanan), acara akad nikah di masjid dan rumah serta acara pemberkatan di gereja tanpa mendapat rekomendasi Satgas COVID-19 Aceh Tenggara.

Takziah atau tahlilan hanya boleh dihadiri maksimal 25 orang saja. Demua aktivitas menerapkan prokes, di terminal dan menjaga jarak di dalam angkutan umum dan pengurangan jumlah penumpang serta penerapan prokes di pasar yang ramai, sebutnya. (sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER