Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAceh Jaya Cabut Darurat COVID-19, Posko Perbatasan Hari Ini Dibubarkan

Aceh Jaya Cabut Darurat COVID-19, Posko Perbatasan Hari Ini Dibubarkan

Calang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencabut status Darurat COVID-19 dan membubarkan posko Screening Tim Gugus Tugas, terhitung Sabtu hari ini, 30 Mei 2020.

Posko tersebut masing-masing terdapat di perbatasan Aceh Besar dengan Aceh Jaya tepatnya di kaki Gunung Geurutee, Desa Babah Ie Kecamatan Jaya dan di perbatasan Aceh Jaya dengan Aceh Barat, tepatnya di Desa Cot Balam Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

“Sehubungan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa daerah tidak dibenarkan lagi menyatakan dalam keadaan darurat, baik oleh Gubernur maupun Bupati. Oleh karenanya, Darurat COVID-19 di Kabupaten Aceh Jaya kita nyatakan dicabut dan beralih ke New Normal,” ujar Bupati Aceh Jaya, T.Irfan TB kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) di Calang.

Jadi, lanjutnya, hasil rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 tadi pagi memutuskan, sejak terhitung Sabtu 30 Mei 2020, posko Screening, baik di Lamno berbatasan dengan Aceh Besar dan di Teunom berbatasan dengan Aceh Barat akan dibubarkan.

“Untuk sementara waktu akan kita perkuat posko-posko di tingkat desa, diperketat pengawasan. Bagi yang baru masuk tetap dilakukan pemeriksaan sebagai upaya pemutusan rantai wabah COVID-19 dan selanjutnya kita tunggu surat edaran Gubernur, yang pastinya posko diperbatasan akan ditiadakan,” jelas Irfan.

Bupati Aceh Jaya mengimbau kepada SKPK dan masyarakat usai dicabut status darurat COVID-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai antisipasi segala kemungkinan kembali terjangkitnya wabah tersebut.

“Terus terapkan protokol kesehatan, tetap waspada atas segala bentuk kemungkinan agar kita semua memang betul terbebas dari COVID-19,” ungkapnya

Bupati Aceh Jaya menambahkan, kepada warga yang melakukan usaha di sektor kuliner agar mengupayakan penerapan physical distancing dan mengimbau pengunjung untuk menggunakan masker.

“Memang untuk saat ini belum ada surat edaran Gubernur tentang petunjuk pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata. Namun secara kesadaran, para pemilik agar melakukan physical distancing dan sosicial distancing, menyediakan tempat cuci tangan serta memperingatkan pengunjung untuk menggunakan masker,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER