Aceh Besar (WaspadaAceh): Baru satu hari Pergub Nomor 5 tahun 2018 diumumkan kepada publik, reaksi penolakan terus bermunculan. Satu diantaranya datang dari Wakil Bupati Aceh Besar H.Waled Husaini A Wahab, yang juga pimpinan sebuah pondok pesantren.
“Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Aceh mengada-ada, dan kita menolak dengan keras,” tegas Wakil Bupati Aceh Besar itu saat dihubungi WaspadaAceh melalui handphone, Jumat (13/4/2018) terkait terbitnya Pergub No.5/2018 tentang jinayah.
Menurutnya, Pergub atau regulasi tentang pemindahan hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam penjara, dinilai sebuah kemunduran dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
“Kita di wilayah Aceh Besar menolak Pergub itu, ” katanya dengan nada tinggi.
Dia menegaskan, Aceh Besar tetap akan melaksanakan hukuman cambuk di depan khalayak ramai atau di depan umum, sesuai dengan qanun Syariat Islam dan aturan dalam agama Islam.
“Kita di Aceh Besar tetap akan melakukan hukum cambuk di hadapan umum. Kita harus takut kepada Allah bukan kepada yang lain dalam menerapkan Syariat Islam,” tegasnya.
Menurutnya, jika penerapan hukum cambuk bagi pelanggar dilakukan di dalam Lapas, tidak akan membuat jera si pelaku dan tidak memberikan pelajaran bagi orang lain.
“Kita di Aceh menerapkan hukum syariat Islam, bukan hukum lain. Jadi untuk apa juga Qanun Syariat Islam kalau cambuk harus dilakukan di penjara,” ucapnya.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebelumnya mengatakan, Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan hukum acara jinayat itu turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Jadi Pergub ini tidak mengubah qanun. Hanya saja diatur agar lebih tertib, dan dipindahkan dari tempat umum ke tempat khusus di dalam area penjara,” kata Gubernur Irwandi Yusuf dalam konprensi pers di kantor gubernur, Kamis sore (12/4/2018).
Menurut gubernur, pelaksanaan hukuman cambuk di penjara untuk menjamin hak terpidana dan menghindari ditonton anak-anak. Karena selama ini, kata gubernur, hukuman cambuk di tempat umum dilihat anak-anak. (Dani Randi)