Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh periode 2012 – 2017, Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto, secara tidak langsung menyebutkan aktor di balik wacana revisi Qanun LKS untuk mengundang kembali bank konvensional. Dia menyebut sebelum insiden erornya sistem BSI, Pj Gubernur Aceh telah menyurati Ketua DPRA terkait revisi qanun.
Abu Doto menyampaikan hal itu ketika menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” yang diselenggarakan Forum Pemred SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis (1/5/2023).
Abu Doto menjelaskan, sebelum sistem BSI eror, sebenarnya Pj Gubernur Aceh sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan revisi Qanun LKS. Karena itu ia menduga terkait usulan revisi Qanun LKS ini adalah titipan dari pemerintah kepada DPRA, agar LKS tidak dijalankan sepenuhnya di Aceh.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengirimkan surat ke Ketua DPRA, bernomor 188.34/17789, tertanggal 28 Oktober 2022, tentang Penyampaian Rancangan Qanun, terkait Perubahan Atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah agar dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Abu Doto menyebutkan, wacana seperti itu bukan yang pertama kalinya terjadi ketika Aceh ingin menerapkan syariah di Aceh. Bahkan sebelum isu Qanun LKS ini, pertama muncul perdebatan tentang revisi UUPA. Abu Doto juga khawatir ke depannya kalau-kalau akan ada pembicaraan atau revisi untuk melegalkan LGBT.
Berita terkait:Â Pemerintah Aceh Dukung Revisi Qanun LKS
Abu Doto menyebutkan dengan tegas dirinya adalah salah satu orang yang menentang revisi Qanun LKS. Menurutnya saat ini tidak perlu dilakukan revisi, sebaliknya yang sangat penting adalah menyempurnakan, memperbaiki kekurangan dan memperkuat LKS itu sendiri.
“Bantu mereka untuk menjalankan keuangan syariah di Aceh. Bantu mereka untuk mencari jalan bila mengalami hambatan,” sebutnya.
Ketika terjadi masalah, menurut Abu Doto, jangan menyalahkan Qanun LKS dan mengusulkan agar qanun direvisi. “Menerapkan sistem keuangan syariah cukup banyak tantangan dan ada saja jalan orang untuk menggagalkannya. ‘Cukeh keno cukeh kedeh’ supaya tidak jadi,” lanjut Abu Doto.
Dia menyebutkan, adanya keinginan aktor untuk merevisi Qanun LKS merupakan orang-orang yang tidak paham dan tidak mengerti tentang Qanun LKS dan yang mengusulkan juga adalah orang yang tidak mengerti Aceh.
Karena itu dia berharap Pemerintah Aceh dan Ketua DPRA tidak tergesa-gesa untuk merevisi Qanun LKS. “Soal revisi jangan terlalu tergesa-gesa, tapi mari pahami dulu maknanya,” sebutnya.
Berita terkait:Â Layanan BSI Eror, Masyarakat Rugi, Ketua DPRA: Qanun LKS Harus Direvisi
Dia berpesan kepada siapa saja yang punya wewenang, agar tidak latah, ketika ada permintaan dari aktor terkait upaya pelemahan syariat Islam tanpa memikirkan risiko yang ditimbulkan.
Selain Zaini Abdullah atau Abu Doto, diskusi tersebut juga menghadirkan tiga narasumber lain, Dewan Pengawas Syariah (DAS) Prof Syahrizal Abbas, ulama muda Aceh ustaz Masrul Aidi dan Dekan FEBI UIN Ar-Raniry Hafas Furqani. (*)
- Catatan redaksi: Judul berita ini sudah diperbaharui atas kebijakan redaksi.