Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaKetua DPS Aceh: Qanun LKS Bukan Hanya Tentang Riba, Tapi Menolak Kezaliman...

Ketua DPS Aceh: Qanun LKS Bukan Hanya Tentang Riba, Tapi Menolak Kezaliman dan Pemerasan Ekonomi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Aceh Prof Syahrizal Abbas meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berhati-hati dan mempertimbangkan kembali wacana revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)

Menurut Prof Syahrizal Abbas, banyak hal yang berbeda antara LKS dengan konvenional, karena LKS mengantarkan masyarakat Aceh untuk meninggalkan praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat.

“LKS bukan hanya menghindari riba, tetapi menentang eksploitasi, zalim, pemerasan dan ketidakadilan dalam sektor ekonomi,” kata Syahrizal Abbas saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS,” yang diselenggarakan Forum Pemred SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis (1/6/2023).

“Maka persoalan riba bukan hanya tentang utang ambil 100 juta kembalikan 150 juta. Bukan hanya itu, orang sempit sekali kalau melihat aspek itu,” tegasnya.

Karena itu dia menegaskan, Qanun LKS bukan hanya semata-mata menghindari praktik riba bagi masyarakat Aceh, tapi menghindari seluruh praktik yang bertentangan dengan syariah.

Berita terkait: Abu Doto Singgung Aktor di Balik Rencana Revisi Qanun LKS

Menurutnya, ketika revisi itu dilakukan ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Misalnya, diusulkan satu pihak yaitu eksekutif, tapi belum tentu nanti apa yang diusulkan untuk revisi, seperti itu output-nya. Jika diusulkan A di pembahasan bisa saja menghasilkan B, C dan D, kata Syahrizal Abbas.

Atau diusulkan satu pasal, bisa menambah atau merombak semua pasal. Karena itu dia meminta agar berhati-hati melakukan revisi Qanun LKS.

“Maka saya katakan tolong hati-hati dan pertimbangkan rencana revisi,” jelasnya.

Berita terkait: Layanan BSI Eror, Masyarakat Rugi, Ketua DPRA: Qanun LKS Harus Direvisi

Alasannya, ketika wacana revisi Qanun LKS ini dibawa ke dalam forum, diusulkan dan sudah dibahas, tidak bisa dikembalikan lagi kepada pengusul. Karena ini sudah menjadi keputusan bersama.

Sebab intervensi, baik internal parpol atau di luar parpol sangat mungkin terjadi. Itu secara prosedur risiko dan dampak sangat dirasakan.

“Ketika kami menyampaikan di beberapa forum tolong dipertimbangkan bila suatu produk hukum itu akan direvisi. Itulah alasannya. Bek sampe perle boh manok umpung manok gadeuh,” tegasnya.

Prof Syahrizal menyampaikan, saat ini bila banyak masyarakat yang tidak sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS, itu suatu hal yang wajar karena dalam merevisi Qanun LKS perlu kehati-hatian. Walaupun dia menyadari LKS belum dapat memenuhi harapan semua masyarakat karena terdapat keterbatasan, tapi hal ini tidak menjadi dasar merevisi Qanun LKS.

“Tidak ada UU di Indonesia yang mengatur perbankan syariah. Harapan masyarakat, layanan bank syariah itu (kinerjanya) seperti konvenional, padahal LKS itu masih baru,” jelasnya.

Pada FGD ini, Forum Pemred SMSI Aceh juga menghadirkan narasumber Zaini Abdullah atau Abu Doto, ulama muda Aceh ustaz Masrul Aidi dan Dekan FEBI UIN Ar-Raniry Hafas Furqani.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER