Banda Aceh (Waspada Aceh) – Warga Aceh yang tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini dapat mengajukan sanggahan. Pemerintah Aceh menyediakan empat jalur mudah agar masyarakat yang berhak tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Kebijakan ini menyusul penyesuaian program JKA yang mulai berlaku 1 Mei 2026. Dalam skema terbaru, penerima manfaat difokuskan pada masyarakat Desil 6 dan 7 guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Sementara itu, warga Desil 8, 9, dan 10 diminta beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
Meski cakupan dipersempit, pemerintah memastikan bahwa pasien dengan penyakit katastropik tetap dijamin tanpa melihat status desil ekonomi.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata dapat segera mengajukan sanggahan untuk memperbaiki status desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Warga yang tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal JKA dapat mengajukan sanggahan melalui beberapa jalur yang telah disediakan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
4 Cara Ajukan Sanggahan JKA
Berikut empat cara yang dapat dilakukan masyarakat:
1. Kantor Keuchik/Kepala Desa
Datangi kantor desa terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Aplikasi Cek Bansos
Ajukan usulan melalui menu Usul/Sanggah setelah mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store.
3. Call Center Kemensos
Hubungi 021-171 untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan.
4. WhatsApp Lapor Bansos
Kirim laporan melalui nomor 0887-171-171.
Cara Cek Status Desil
Sebelum mengajukan sanggahan, masyarakat dapat memastikan status desil secara mandiri melalui situs resmi Pemerintah Aceh dengan langkah berikut:
• Buka laman https://datawarga.acehprov.go.id/
• Pilih menu Cek Data Anda
• Masukkan NIK atau Nomor Kartu Keluarga
• Isi kode verifikasi
• Klik Cek Data untuk melihat hasilnya
•
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan JKA agar tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan di tengah penyesuaian kebijakan ini. (*)



