Banda Aceh (Waspada Aceh) – Upaya memperluas perlindungan tenaga kerja di Kota Banda Aceh terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh mendorong integrasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan usaha.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kota Banda Aceh pada Kamis(9/4/2026). Pertemuan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Faisal M.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah program prioritas guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi peran Tim Monitoring dan Percepatan Perlindungan Tenaga Kerja (TMP2T) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepesertaan badan usaha.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada perlindungan tenaga kerja di badan usaha dengan tingkat risiko tinggi serta skala menengah dan besar. BPJS Ketenagakerjaan mendorong kewajiban kepesertaan bagi badan usaha tersebut melalui integrasi persyaratan kepesertaan dalam proses perizinan dan pengawasan usaha.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan langkah penting dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Sinergi dengan DPMPTSP Kota Banda Aceh menjadi bagian penting dalam memastikan setiap badan usaha memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Melalui berbagai program yang dibahas, seperti penguatan peran TMP2T serta integrasi kepesertaan dalam proses perizinan usaha, kami berharap tingkat kepatuhan badan usaha di Kota Banda Aceh dapat terus meningkat,” ujar Aziz.
Aziz menambahkan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang karena telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kebijakan integrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses perizinan usaha juga diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya di sektor-sektor usaha dengan tingkat risiko tinggi, sehingga kesejahteraan tenaga kerja di Kota Banda Aceh dapat semakin terjamin. (*)



