BerandaAcehPenjelasan Dinkes Aceh: Kelompok Ekonomi Sejahtera Tidak Ditanggung JKA, Dinonaktifkan Mulai 1...

Penjelasan Dinkes Aceh: Kelompok Ekonomi Sejahtera Tidak Ditanggung JKA, Dinonaktifkan Mulai 1 Mei

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Kesehatan Aceh menjelaskan mekanisme penonaktifan sebagian peserta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Penyesuaian peserta dilakukan berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat agar program lebih tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mengatakan penentuan peserta JKA mengacu pada data desil ekonomi dari pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam skema tersebut, masyarakat desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dari pemerintah pusat.

Sementara itu, masyarakat desil 6 dan 7 yang tidak ditanggung PBI JKN tetap difasilitasi melalui program JKA yang dibiayai oleh Pemerintah Aceh.

“Desil 6 dan 7 yang tidak dijamin PBI JKN tetap difasilitasi melalui JKA. Jadi prioritasnya tetap masyarakat menengah ke bawah,” kata Ferdiyus saat diwawancarai Waspadaaceh.com, Kamis (2/4/2026).

Sedangkan masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung melalui JKA mulai 1 Mei 2026. Kelompok ini didorong untuk mendaftar sebagai peserta mandiri di BPJS Kesehatan agar tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Menurut Ferdiyus, selama ini seluruh warga Aceh yang tidak memiliki asuransi, termasuk masyarakat mampu, tetap ditanggung melalui JKA. Bahkan pemerintah tetap membayar premi bagi masyarakat yang tergolong mampu sekalipun.

“Selama ini walaupun dia desil 10 tetap dibayar preminya oleh pemerintah. Tapi kadang-kadang ketika berobat mereka tidak menggunakan fasilitas yang sudah dibayar pemerintah karena tidak mau dirawat di kelas 3,” katanya.

Menurut dia, penyesuaian ini dilakukan agar anggaran JKA tidak membengkak dan dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama fakir miskin dan masyarakat kurang mampu.

Saat ini, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan siapa saja peserta yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10. Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik yang kemudian diolah oleh Bappenas sebelum disinkronkan dengan pemerintah daerah.

“Itu masih dalam proses sinkronisasi data. Mudah-mudahan sebelum Mei sudah selesai,” ujarnya.

Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila kepesertaan JKA dinonaktifkan per 1 Mei nanti. Pemerintah tetap akan memfasilitasi pelayanan kesehatan sementara waktu sambil masyarakat mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Ferdiyus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan menghapus JKA, melainkan penyesuaian agar program jaminan kesehatan daerah tetap berkelanjutan dan tepat sasaran bagi masyarakat miskin di Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER