Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh hampir 100 persen. Koalisi menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, yang mewakili koalisi, mengatakan masih banyak warga terdampak yang belum kembali ke rumah dan masih tinggal di tenda pengungsian.
“Klaim warga tidak lagi di pengungsian tidak sesuai fakta. Banyak korban belum mendapat hunian sementara dan masih bertahan di tenda,” kata Alfian dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Koalisi menilai narasi keberhasilan penanganan bencana telah dibangun sejak awal bencana melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut mereka, ada upaya membentuk opini publik bahwa kondisi sudah pulih, meski realitas di lapangan berbeda.
Sorotan juga diberikan pada kunjungan Presiden ke Aceh Tamiang saat Idul Fitri. Koalisi menduga ada pemaksaan terhadap warga untuk keluar dari tenda pengungsian serta pembongkaran tenda agar terlihat kondisi telah pulih.
“Alih-alih mempercepat pembangunan hunian sementara, warga justru diminta keluar dari pengungsian saat fasilitas belum merata,” ujarnya.
Koalisi juga menilai Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi belum bekerja optimal. Satgas disebut tidak memiliki kewenangan eksekusi yang kuat karena kewenangannya tersebar di berbagai kementerian.
Selain itu, Satuan Tugas Pemantauan DPR RI turut dikritik karena dinilai belum maksimal dalam mengawasi percepatan pemulihan, termasuk menguji klaim pemerintah.
Di lapangan, koalisi mencatat fasilitas umum belum pulih sepenuhnya. Sejumlah sekolah masih rusak akibat banjir dan longsor, sehingga siswa terpaksa belajar di tenda pengungsian maupun bangunan yang rusak.
Koalisi pun mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis Sumatra sebagai bencana nasional guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
“Dampaknya sangat luas, mulai dari rumah warga, mata pencaharian, hingga fasilitas umum,” tutunya. (*)



