BerandaInforial Pemerintah AcehBencana Datang, BTT Aceh 2025 Melonjak hingga Rp80 Miliar

Bencana Datang, BTT Aceh 2025 Melonjak hingga Rp80 Miliar

Anggaran BTT yang semula hanya Rp3,1 miliar melonjak menjadi sekitar Rp80,1 miliar”

Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada penghujung 2025 memaksa Pemerintah Aceh melakukan langkah fiskal cepat. Salah satu kebijakan paling signifikan adalah peningkatan drastis anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.

Anggaran BTT yang semula hanya Rp3,1 miliar melonjak menjadi sekitar Rp80,1 miliar. Kenaikan tersebut dilakukan melalui mekanisme rasionalisasi belanja operasional di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna mempercepat penanganan dampak bencana banjir dan longsor.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Aceh Nomor 300.2/18717 yang menginstruksikan seluruh SKPA merasionalisasi belanja operasional dan mengalihkan anggaran non-prioritas ke pos BTT. Tujuannya agar bantuan darurat dapat segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.

Langkah tersebut mencerminkan fleksibilitas fiskal pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat. Melalui koordinasi intensif antara Biro Keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), serta seluruh SKPA, proses realokasi anggaran bahkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 72 jam.

Dari hasil rasionalisasi tersebut, sekitar Rp77 miliar anggaran berhasil dialihkan untuk memperkuat penanganan darurat di berbagai kabupaten dan kota terdampak bencana. Konsekuensinya, sejumlah program yang dinilai tidak mendesak ditunda pelaksanaannya hingga tahun anggaran berikutnya agar fokus pemerintah dapat diarahkan pada penanganan kemanusiaan.

Serapan Anggaran dan Prioritas Penanganan

Dikutip dari website resmi Pemerintah Aceh, pada Rabu (11/3/2026), secara keseluruhan, tingkat serapan anggaran BTT mencapai 70,2 persen dari total alokasi. Namun jika dilihat khusus pada belanja bantuan darurat yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, tingkat serapannya mencapai 98,6 persen.

Sebagian anggaran yang belum terserap disebabkan oleh kendala teknis di lapangan. Sejumlah proyek pemulihan fisik seperti perbaikan jembatan dan rehabilitasi jalan belum dapat dilaksanakan karena kondisi tanah masih labil serta akses menuju lokasi yang masih terputus akibat bencana.

Dalam pelaksanaannya, sekitar 93,7 persen anggaran BTT dikelola oleh empat SKPA yang berada di garis depan penanganan bencana, yaitu, dinas sosial, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan.

Konsentrasi anggaran tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pada masa awal bencana, tercatat lebih dari 1,47 juta warga terdampak dan sebagian harus mengungsi di berbagai wilayah Aceh.

Pencairan Bertahap di Masa Kritis

Proses pencairan anggaran BTT dilakukan secara bertahap. Pada tiga tahap awal pencairan, tingkat serapan mencapai 96,7 persen, menandakan respons cepat birokrasi pada masa-masa paling kritis saat bencana terjadi.

Namun pada tahap akhir, pencairan mengalami perlambatan karena proses verifikasi kerusakan di 18 kabupaten/kota membutuhkan waktu lebih panjang menjelang penutupan tahun anggaran.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir sebelumnya menegaskan bahwa pencairan BTT dilakukan setelah melalui proses review inspektorat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sekda Aceh, M Nasir Syamaun. (Foto/Ist)

“InsyaAllah besok habis siang kita bisa cairkan dana ini. Kami sedang menunggu usulan lengkap dari setiap SKPA,” ujar Nasir dalam rapat penanganan bencana banjir dan longsor di Kantor Gubernur Aceh, 4 Desember 2025.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh segera menggunakan dana BTT masing-masing agar penanganan di lapangan tidak terhambat.

Selain itu, Wakil Kepala BPK RI yang saat itu berada di Aceh juga diminta mendampingi Inspektorat Aceh untuk melakukan review penggunaan dana BTT guna memastikan tata kelola yang akuntabel.

Dukungan Daerah Lain Mengalir ke Aceh

Selain mengoptimalkan BTT, Pemerintah Aceh juga menerima dukungan keuangan dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Hingga 31 Desember 2025, bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp32.904.958.400.

Bantuan tersebut merupakan respons atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana.

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menegaskan seluruh bantuan tersebut tercatat secara resmi dan dikelola melalui mekanisme yang berlaku.

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin. (Foto/Ist)

“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” jelasnya.

Sebanyak 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari berbagai daerah turut memberikan dukungan kepada Aceh.
Penyaluran Bantuan ke Daerah Terdampak
Dari total bantuan yang diterima, hingga akhir 2025 sebanyak Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap.

Tahap pertama menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota, dengan pertimbangan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan.

Selanjutnya pada tahap kedua, sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kondisi akses wilayah, tingkat kedaruratan bencana, serta tujuan bantuan dari daerah pemberi.

“Sistem BKK bersifat transit administratif di Pemerintah Aceh. Dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan,” kata Murthalamuddin.

Sementara itu, sisa bantuan sebesar Rp5.629.994.200 akan dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 sesuai mekanisme kesinambungan anggaran.

Fokus pada Logistik dan Operasional Kemanusiaan

Dalam pelaksanaannya, penggunaan BTT difokuskan pada kebutuhan darurat masyarakat, terutama logistik dan operasional kemanusiaan.

Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan oleh Dinas Sosial kepada kabupaten dan kota yang terdampak paling parah. Selain itu, BTT juga digunakan untuk mendukung operasional relawan yang tergabung dalam Posko Tanggap Darurat.

Di luar itu, terdapat pula bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial untuk penanganan banjir dan longsor. Namun bantuan tersebut disalurkan langsung oleh kementerian dan tidak masuk dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh.

Transparansi dan Evaluasi Kebijakan

Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Aceh juga mempublikasikan kajian teknokratis mengenai pengelolaan BTT 2025 melalui laman tanggapi.acehprov.go.id.

Kajian tersebut menggunakan sepuluh model kuantitatif untuk menganalisis berbagai aspek pengelolaan BTT, mulai dari efisiensi penggunaan anggaran, kecepatan pencairan, hingga konsentrasi alokasi anggaran.

Hasilnya, tujuh model analisis dinyatakan valid penuh, sementara tiga model lainnya valid dengan catatan, dengan rujukan pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelajaran dari Bencana 2025

Secara keseluruhan, total anggaran penanganan bencana Aceh tahun 2025 yang berasal dari bantuan daerah dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Aceh tercatat mencapai Rp113.878.570.674.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa BTT bukan sekadar pos anggaran teknis, melainkan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari dampak kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi.

Pengalaman menghadapi banjir besar pada 2025 menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan fiskal, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, serta memperkuat kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER