Bireuen (Waspada Aceh) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak di ruang digital.
Abdul Mu’ti menilai regulasi tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan.
Hal itu disampaikan Mu’ti di sela kunjungannya meninjau sekolah terdampak bencana sekaligus meresmikan hasil revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Bireuen, tepatnya di UPTD SMP Negeri 1 Peusangan Selatan, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, aturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun agar tidak terpapar konten yang
tidak mendidik.
“Anak-anak di bawah 16 tahun perlu pembatasan dalam penggunaan media sosial agar tidak terpapar konten yang tidak mendidik. Selain itu, persoalan ketergantungan gawai juga menjadi masalah kesehatan mental yang tidak sederhana,” kata Mu’ti.
Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, tokoh agama, dan masyarakat agar implementasinya berjalan efektif.
“Saya berharap dukungan semua pihak, termasuk orang tua dan tokoh agama, agar program ini berjalan dengan baik demi membangun generasi yang kuat dan hebat,” ujarnya.
Mu’ti menambahkan, Presiden menekankan pentingnya pembangunan karakter dalam Asta Cita keempat sehingga pembentukan karakter menjadi fokus kebijakan Kemendikdasmen.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui dukungan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk gerakan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” yang ditujukan untuk memperkuat karakter generasi muda. (*)



