Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaAcehAnggaran TPP Rp1,5 Triliun Disebut Hanya Numpang Catat di APBA

Anggaran TPP Rp1,5 Triliun Disebut Hanya Numpang Catat di APBA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Aceh tahun 2026 sebesar Rp1,5 triliun disebut bukan sepenuhnya bersumber dari keuangan murni daerah, melainkan didominasi dana transfer pemerintah pusat yang secara administratif dicatat dalam APBA.

Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, meminta publik dan legislatif tidak keliru memahami struktur anggaran tersebut, serta bersikap objektif dan proporsional dalam membedah postur APBA Aceh.

Menurut Dr. Samsuardi, narasi yang berkembang seolah-olah eksekutif menghabiskan anggaran daerah demi kesejahteraan pegawai merupakan kekeliruan data yang fatal. Ia menegaskan, sebagian besar dari angka Rp1,5 triliun tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, pencatatan dana transfer pusat ke dalam APBA merupakan mekanisme administratif yang wajib dilakukan untuk kepentingan akuntabilitas fiskal. Seluruh dana transfer, meskipun memiliki peruntukan khusus, tetap harus dicatat dalam dokumen anggaran daerah agar dapat diaudit dan diawasi.

Namun demikian, pencatatan itu tidak serta-merta menjadikan dana tersebut sebagai beban fiskal murni daerah, karena penggunaannya telah ditentukan dan diikat oleh regulasi pemerintah pusat.

Karena itu, ia menilai penting bagi publik untuk membedakan belanja yang benar-benar dibiayai dari kapasitas fiskal daerah dengan dana titipan yang hanya disalurkan melalui APBA. Tanpa pemisahan yang jelas, angka total belanja dapat menimbulkan persepsi keliru tentang prioritas anggaran pemerintah daerah.

Ia juga mendorong agar pembahasan anggaran dilakukan berdasarkan dokumen rinci dan kode sumber dana, sehingga pengawasan publik dan legislatif dapat berjalan lebih akurat dan tidak menyesatkan opini.

Selain itu, Dr. Samsuardi menyoroti potensi kerancuan dalam penghitungan anggaran pendidikan di Aceh. Ia merujuk Pasal 31 Amandemen Keempat UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.

“Dana TPP Guru yang berasal dari transfer pusat (TPG) tidak seharusnya dimasukkan lagi dalam perhitungan 20 persen APBA, karena sudah termasuk dalam alokasi 20 persen APBN. Jika tetap dimasukkan, maka anggaran pendidikan murni daerah akan terkesan besar, padahal tertutupi oleh dana titipan pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian besar komponen TPP tersebut merupakan dana sertifikasi guru dan tenaga kesehatan yang bersumber dari DAK non-fisik. Dana itu hanya dicatat dalam APBA sebagai bagian dari mekanisme penyaluran, bukan berasal dari kemampuan fiskal murni Pemerintah Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER