Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026).
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kondisi jembatan darurat agar tidak mengalami kerusakan lebih parah.
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, mengatakan pembatasan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi teknis terhadap kondisi jembatan.
“Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah kendaraan yang melebihi kapasitas memaksa melintas, sehingga struktur jembatan tetap aman digunakan,” ujar Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan akses vital masyarakat dan menjadi urat nadi transportasi pada jalur nasional Banda Aceh–Medan.
Jika jembatan tersebut kembali rusak, dampaknya akan sangat besar terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
“Jembatan ini satu-satunya penghubung utama di jalur nasional Medan–Banda Aceh,” katanya.
Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, kendaraan yang diizinkan melintas dibatasi maksimal dua sumbu (tipe 1.2). Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina juga masih diperbolehkan melintas.
Adapun ketentuan teknis lainnya, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.
Murthalamuddin menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diminta putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
“Kebijakan ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah terputusnya akses transportasi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. Ia pun mengimbau masyarakat agar menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama. (*)



