Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img
BerandaAcehKomisi III DPR RI Sebut Restorative Justice ala Aceh Bukti Keadilan Berbasis...

Komisi III DPR RI Sebut Restorative Justice ala Aceh Bukti Keadilan Berbasis Kearifan Lokal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa model restorative justice yang diterapkan di Aceh layak dijadikan inspirasi nasional dalam pembentukan kebijakan hukum.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Aceh telah menunjukkan contoh nyata penerapan keadilan berbasis kearifan lokal yang relevan dengan semangat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian perkara secara damai di Aceh, terutama untuk 18 jenis pelanggaran ringan telah terbukti efektif meredam konflik sosial melalui pendekatan kekeluargaan. Model ini dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih memulihkan dibanding sekadar menghukum pelaku.

“Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Habiburokhman menilai pengalaman Aceh memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif bila ada kepastian regulasi. Karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara qanun Aceh dan norma dalam RUU KUHAP, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem.

“Kami ingin nilai-nilai hukum lokal yang sudah teruji bisa terakomodasi di dalam RUU KUHAP. Bila suatu perkara sudah diselesaikan secara adat, maka tidak perlu lagi diadili dua kali di sistem formal,” tuturnya.

Ia menilai, model restorative justice seperti di Aceh dapat menjadi inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial.

“Penegakan hukum bukan semata menjatuhkan sanksi, tapi mengembalikan keharmonisan masyarakat. Semangat itu sudah hidup di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal,” tambahnya.

Komisi III juga berencana membentuk tim kecil untuk menjembatani formulasi antara pasal-pasal RUU KUHAP dengan pelaksanaan hukum adat di daerah.

“Pembaruan RUU KUHAP harus memuat semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER