Selasa, September 30, 2025
spot_img
BerandaPolitikHaji Uma Kritik Kebijakan Gubernur Bobby Larang Kendaraan Plat Aceh Beroperasi di...

Haji Uma Kritik Kebijakan Gubernur Bobby Larang Kendaraan Plat Aceh Beroperasi di Sumut

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, mengkritik kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang melarang dan mewajibkan kenderaan plat Aceh (plat BL) yang beroperasi di Sumut untuk mengganti dengan plat BK (Sumut).

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma, kebijakan itu terkesan emosional dan tendensius. Selaku daerah yang bertetangga maka seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu antar pemerintah daerah serta dilakukan proses sosialisasi yang intensif sebelum menerapkan kebijakan yang dapat memicu sentimen dan keharmonisan hubungan antar darerah bertetangga.

“Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grusa-grusu. Lebih bijaknya, dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dulu serta proses sosialisasi intensif sebelum diterapkan,” kata Haji Uma dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com Minggu (28/9/2025).

Haji Uma menegaskan razia tersebut mestinya tidak menyasar mobil atau kenderaan plat BL yang melintas dengan tujuan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah. Karena hal itu tidak realistis serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Keberadaan kendaraan plat BL yang beroperasi di Medan pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari fakta bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang memiliki jalur lintas antar provinsi,” terangnya.

Haji Uma menyebutkan, sebagai daerah bertetangga, tentunya kenderaan saling melintas antar Aceh dan Medan (Sumut) menggunakan plat BL maupun plat BK.

“Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebutnya.

Kendaraan yang melintas tersebut menurut Haji Uma, membawa hasil bumi, kebutuhan pokok, hingga jenis barang lainnya yang menjadi penopang bagi aktivitas ekonomi Aceh maupun Sumatera Utara. Selain itu, pemilik dan pengemudi kendaraan plat BL memiliki hak untuk melintasi jalur nasional.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antar provinsi yang selama ini telah hidup berdampingan.

“Contoh nyata bisa dilihat di DKI Jakarta. Setiap hari, ribuan kendaraan dari Jawa Barat masuk ke ibu kota tanpa pernah dipersoalkan. Bahkan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi yang saling bergantung dan saling membutuhkan. Semestinya pemerintah daerah bisa menempatkan diri secara bijak, bukan malah menerapkan aturan yang menimbulkan kontroversi,” katanya.

Untuk itu senator Aceh ini berencana menyurati Menteri Dalam Negeri agar menertibkan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menyimpang, sekaligus memastikan bahwa prinsip hubungan antar provinsi tetap dijaga sesuai bingkai NKRI.

“NKRI dibangun atas dasar persatuan, kerja sama, dan penghormatan antar daerah. Jangan sampai kebijakan daerah justru menjadi penghalang kerja sama ekonomi dan persaudaraan yang sudah terjalin puluhan tahun,” tutup Haji Uma.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER